Suara Jember News, Jatim – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, menggelar rapat koordinasi persiapan penertiban alat peraga kampanye dan bahan kampanye (APK-BK), Kamis (1/2/2024).
Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Situbondo, Fitrianto mengatakan, rapat koordinasi tersebut menindaklanjuti Surat Bawaslu Provinsi Jawa Timur, perihal penugasan penertiban APK serentak.
Baca Juga : Senam Bersama PPS Kecamatan Jenggawah
“Rakor ini menindaklanjuti dari surat Bawaslu Provinsi Jawa Timur, terkait dengan rencana penertiban APK se Jawa Timur,” ujar Fitrianto.
Fitrianto mengaku, selama pelaksanaan kampanye berlangsung, Bawaslu Kabupaten Situbondo telah melakukan identifikasi dan prosedur penanganan terkait dengan beberapa pemasangan APK-BK yang diduga melanggar.
“Besok kita akan melakukan penertiban APK-BK yang dipasang di kawasan ruang terbuka hijau dan ini disepakati oleh forum,” ucapnya.
Sementara itu, Kasi Lidik Satpol PP Situbondo, Mukti Wibowo mengaku, bahwa forum menyepakati penertiban APK-BK akan dilakukan di ruang terbuka hijau atau di Alun-Alun Situbondo, Alun-Alun Besuki, dan Alun-Alun Asembagus.
“Banyak APK-BK yang dipasang di Alun-Alun. Ini jelas melanggar dan besok akan kita tertibkan,” ucapnya.
Ia mengaku, penertiban APK-BK menjadi ranahnya Satpol PP yang berdasarkan rekomendasi dari organisasi perangkat daerah (OPD) terkait dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
“Selama ini kita belum melakukan penertiban APK-BK yang melanggar, karena belum ada rekomendasi dari dinas terkait,” bebernya.
Sementara itu, Komisioner KPU Divisi Sosdikli Parmas dan SDM, Imam Nawawi mengaku, bahwa PKPU Nomor 15 tentang Kampanye hanya mengatur mekanisme prosedur dan tata cara kampanye, bukan sanksi pelanggaran APK-BK.
“PKPU sudah tidak lagi mengatur sanksi. Jadi, kalau ada pelanggaran kampanye, itu diserahkan kepada aparat penegak hukum pemilu seperti Gakkumdu dan Bawaslu,” bebernya.
Baca Juga : Kemenkes Dan Illumina Kembangkan Genomic Engine Pertama Di Indonesia
Karena PKPU tidak mengatur tentang sanksi, maka terkait pelanggaran APK tergantung perundangan yang dilanggar. Kalau yang dilanggar perda maka penertiban menjadi ranah Satpol PP.
“Kecuali untuk konteks APK di hari tenang atau H-3, KPU yang akan menertibkan, berkoordinasi dengan stake holder terkait,” bebernya.
Sumber berita : rri.co.id
(frs)

