Suara Jember News, Jember – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember bersama Bupati Jember Ir. H. Hendy Siswanto, ST., IPU. ASEAN. Eng. mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2024 pada Senin, 27 November 2023 di Gedung DPRD Jember.
Baca Juga : Camat Arjasa Menghindari Worshop Jurnalis Tangguh Bencana Kabupaten Jember 2023
Pada Pengesahan Perda APBD Tahun 2024 ini terlihat menghadiri Wakil Bupati Jember KH. MB. Firjaun Barlaman, Sekretaris Daerah Jember Hadi Sasmito serta Kepala OPD terkait.
Rapat Paripurna ini langsung dipimpin oleh ketua DPRD Jember Itqon Syauqi.
Dalam sambutannya Bupati Jember mengucapkan banyak terima kasih atas telah disetujui Perda APBD Tahun 2024. “Alhamdullilah penetapan APBD ini sudah sesuai regulasi yang berlaku dan berjalan lancar,” ucapnya.
Baca Juga : Jember Masuk Program 350 Unit Konversi Motor Listrik Dinas dari Kementerian ESDM RI
Bupati Jember juga berharap kedepan agar penggunaan APBD Tahun 2024 lebih effisien dan efektif.
Sehingga dapat berjalan sesuai dengan apa yang sudah dirancang.
Sumber Berita : diskominfo.jemberkab.go.id
(faris)

