Suara Jember News, Jawa Timur : Gerakan Koperasi di Jawa Timur menolak Permenkop No. 8/2023 khususnya pasal 110 tentang Spin Off pada unit usaha Koperasi Simpan Pinjam
Penolakan tersebut didasarkan bahwa merubah atau mengembangkan usaha koperasi merupakan otonom anggota koperasi. Selain itu banyaknya permasalahan yang dihadapi ketika harus melakukan Spin Off Unit Usaha Simpan Pinjam menjadi Koperasi Simpan Pinjam
Melihat realita tersebut Dekopinwil Jawa Timur mengadakan kajian kritis atas kebijakan Spin Off tersebut. Beberapa kali diskusi baik secara langsung maupun melalui zoom meeting. Kegiatan itu dengan melibatkan beberapa koperasi yang ada di Jawa Timur.
Pertimbangan yang dipakai untuk menolak Spin Off tersebut melalui kajian secara Filosofis, Yuridis, Sosiologis dan Ekonomis. Diantaranya :
1. Bertentangan dengan prinsip dasar koperasi yaitu mutualitas, kebersamaan dan demokrasi
2. Tidak sejalan dengan amanah UUD 1945 Pasal 33
3. Bisa menggeser koperasi dari gerakan ekonomi rakyat menjadi entitas komersial *) Ies

