Suara Jember News

Keberadaan Instansi Hukum di Kabupaten Jember

Suara Jember News, Jember – Jember adalah salah satu kabupaten di Jawa Timur, di pimpin oleh Bupati Jember saat ini yaitu Ir. H. Hendy Siswanto dan Wakil Bupati nya yaitu KH. MB. Firjaun Barlaman. Kabupaten Jember memiliki wilayah seluas 3.293 km², yang terdiri dari 31 kecamatan, 22 kelurahan, dan 226 desa.

Ibukota Kabupaten Jember adalah Kota Jember yang secara administrasi berada di 3 Kecamatan yaitu Kecamatan Kaliwates, Kecamatan Patrang, dan Kecamatan Sumbersari. Yang mana ketiga kecamatan tersebut adalah pecahan dari Kecamatan Jember yang dihapus berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1976 tanggal 19 April 1976.

Baca Juga : Bupati: Festival Bahari Majukan Ekonomi Dan Wisata Jember

Berikut adalah keberadaan beberapa instansi hukum yang ada di Kabupaten Jember :

1. Pengadilan Negeri Jember

Kantor Pengadilan Negeri Jember beralamat di Jl. Kalimantan No.3, Krajan Timur, Sumbersari, Kec. Sumbersari, Kabupaten Jember. Pengadilan Negeri Jember bertugas dan berwenang, memeriksa, mengadili, memutuskan dan menyelesaikan perkara pidana dan perkara perdata di tingkat pertama. Kepala dari Pengadilan Negeri Jember Yaitu Bapak Dr. I Wayan Gede Rumega, S.H., M.H. dan Bapak Didit Pambudi Widodo, S.H., M.H. sebagai wakilnya.

2. Kejaksaan Negeri Jember

Kejari Jember Endus Penyelewengan Tanah Kas Desa Sukosari - Radar Jember

Kantor Kejaksaan Negeri Jember beralamat di Jl. Karimata No.94, Tegal Boto Kidul, Sumbersari, Kec. Sumbersari, Kabupaten Jember. Kejaksaan Negeri Jember di kepalai oleh Bapak I Nyoman Sucitrawan, SH., MH., . Berikut beberapa tugas dan wewenang Kejaksaan Negeri Jember :

3. Kepolisian Resort Jember (Polres Jember)

Kantor Kepolisian Resort Jember beralamat di Jl. R.A. Kartini No.17, Sawahan Cantian, Kepatihan, Kec. Patrang, Kabupaten Jember.  Kepala Polres Jember yaitu Bapak AKBP Moh. Nur Hidayat, S.H., S.I.K., M.M., dan Bapak  Kompol Hendry Ibnu Indarto, S.H., S.I.K, M.Si., sebagai wakilnya. Tugas dan wewenang Polres Jember yaitu memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dan melaksanakan tugas–tugas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

4. Pengadilan Agama Negeri Jember

Kantor Pengadilan Agama Negeri Jember beralamat di Jl. Cendrawasih No.27, Krajan, Jemberlor, Kec. Patrang, Kabupaten Jember. Kepala Pengadilan Agama Negeri Jember saat ini yaitu Drs. H. Faiq, M.H. dan Drs. Safi’, M.H., sebagai wakilnya. Pengadilan Agama Negeri Jember bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara- antara orang-orang yang beragama Islam di bidang: perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah dan ekonomi syariah.

5. Bagian Hukum Pemkab Jember

Kantor Bagian Hukum pemkab Jember beralamat di Jl. Sudarman No.1, Kp. Using, Jemberlor, Kec. Patrang, Kabupaten Jember. Bagian Hukum pemkab jember bertugas melaksanakan dan mengkoordinasikan Perumusan Peraturan perundang-undangan, Telaahan, Memberikan Bantuan Hukum, Mempublikasikan dan mendokumentasikan Produk Hukum. Kepala Bagian Hukum saat ini adalah Bapak A. Zaenurrofik, S.H.

Baca Juga : Bupati Jember Ajak Pedagang Ciptakan Pasar Bersih dan Nyaman

6. Pendidikan Hukum

Ada beberapa Universitas di Jember yang menawarkan pendidikan tentang hukum. Contohnya yaitu :

 

Daniyal Faris Maulana

Siswa Magang SMK Telkom Malang di Suara Jember News

 

 

 

Exit mobile version