Suara Jember News, Nasional – Setelah memperbaiki tata kelolanya, Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah mengaktifkan kembali secara formal lokasi-lokasi base transceiver station (BTS) 4G Tahap 1.
Pembangunan BTS 4G itu dilakukan di wilayah tertinggal, terpencil dan terluar (3T). Sebelumnya, proyek infrastruktur telekomunikasi tersebut terkendala kasus hukum yang membuat pengoperasiannya tertunda.
“Sejumlah 2.919 lokasi akan mulai menerima layanan sinyal seluler. Nanti bertahap sampai sekitar 4.500-an lokasi,” ujar Direktur Utama Bakti Fadhilah Mathar kepada detikINET, Sabtu (2/12/2023).
Baca Juga : Kak Albaet, Saka Bakti Husada Puskesmas Jenggawah Menjadi Pelopor dan Motivator Di Bidang Kesehatan
Hal itu terjadi usai dilakukannya kontrak Operation and Maintenance (OM) yang telah ditandatangani oleh Bakti Kominfo disaksikan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta, Sabtu (1/12/2023).
Kontrak OM yang ditandantangani ini adalah kontrak untuk melanjutkan pengoperasian BTS 4G yang telah dibangun dan menjadi aset Badan Layanan Umum (BLU) Bakti. Dari pihak Bakti, penandatanganan diwakili oleh Direktur Utama Bakti Fadhilah Mathar.
Untuk konsorsium Paket 1 dan 2, Kemitraan Fiberhome, Telkominfra, dan MTD, penandatanganan diwakili oleh Deng Mingsong. Untuk konsorsium Paket 3, Kemitraan Lintasarta, Huawei, dan Sei diwakili oleh Ginandjar Alibasjah. Sedangkan untuk konsorsium Paket 4 dan 5, Kemitraan IBS dan ZTE Indonesia diwakili oleh Makmur Jaury.
Fadhilah mengungkapkan penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap proyek BTS 4G Bakti, tidak berakhir di proses peradilan. Tetapi, demi inklusi digital masyarakat di 3T, Kejagung juga melakukan pendampingan dalam penyelesaian proyek ini agar taat hukum dan bebas penyimpangan.
“Semua itikad baik ini diejawantahkan oleh Bakti Kominfo melalui penandatanganan kontrak layanan seluler 4G bagi masyarakat di desa 3T secara bertahap,” kata Dirut Bakti.
Menkominfo yang menyaksikan penandatangan BTS 4G ini, mengutip arahan Presiden Joko Widodo pada penyerahan DIPA Kementerian TA 2024, mengatakan bahwa pemanfaatan rupiah harus fokus pada hasil.
“Prosedur itu wajib, tapi orientasinya pada hasil, dan yang paling penting bermanfaat maksimal bagi rakyat,” ucapnya.
Baca Juga : BNPB Kerahkan 14 Alat Berat untuk Evakuasi Pasca- Banjir Bandang di Kabupaten Humbang Hasundutan
Fadhilah mengungkapkan penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap proyek BTS 4G Bakti, tidak berakhir di proses peradilan. Tetapi, demi inklusi digital masyarakat di 3T, Kejagung juga melakukan pendampingan dalam penyelesaian proyek ini agar taat hukum dan bebas penyimpangan.
“Semua itikad baik ini diejawantahkan oleh Bakti Kominfo melalui penandatanganan kontrak layanan seluler 4G bagi masyarakat di desa 3T secara bertahap,” kata Dirut Bakti.
Menkominfo yang menyaksikan penandatangan BTS 4G ini, mengutip arahan Presiden Joko Widodo pada penyerahan DIPA Kementerian TA 2024, mengatakan bahwa pemanfaatan rupiah harus fokus pada hasil.
“Prosedur itu wajib, tapi orientasinya pada hasil, dan yang paling penting bermanfaat maksimal bagi rakyat,” ucapnya.
Sumber Berita : detiknet
dawa01

