Suara Jember News, Nasional – Kementerian Pertanian menaruh perhatian serius adanya trend kenaikan alih fungsi lahan pertanian menjadi bangunan seiring peningkatan pariwisata di Nusa Tenggara Barat (NTB) selama lima tahun terakhir. Karenanya, Kabupaten dan Kota di NTB didorong untuk memiliki Peraturan Daerah (Perda) terkait Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Alih fungsi lahan di Provinsi NTB telah menjadi sorotan dalam beberapa tahun terakhir. Dengan penyusutan sekitar 10 ribu hektare lahan pertanian setiap tahunnya, total lahan produktif di NTB yang mencapai 270.000 hektare terus mengecil.
Baca Juga : PT KAI-PTBA Tambah Fasilitas Pendukung Pengembangan Angkutan Batu Bara di Sumsel
Menurut Asisten II Setda Provinsi NTB, Dr. Fathul Gani, pembangunan tempat tinggal dan fasilitas umum menjadi faktor dominan dalam perubahan ini. Fathul Gani juga menyebutkan bahwa dalam dua tahun terakhir, penyusutan lahan mencapai hampir 10.000 hektare per tahun.
Meskipun pembangunan perumahan adalah suatu keharusan, mengurangi dampaknya terhadap lahan pertanian produktif menjadi hal yang esensial.
Fathul Gani menekankan perlunya memprioritaskan pembangunan pada lahan-lahan yang tidak produktif, menjaga lahan abadi untuk generasi mendatang, dan mempersiapkan lahan pertanian yang berkelanjutan.
Gani menyoroti pentingnya perhatian Pemerintah Kabupaten/Kota dalam menghadapi penyusutan lahan produktif di NTB. Salah satu langkahnya adalah pembuatan regulasi seperti Peraturan Daerah (Perda) yang fokus pada Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) untuk memastikan keberlangsungan pertanian di masa depan.
Hingga tahun 2023 ini, Kementerian Pertanian (Kementan) masih bertekad untuk melawan usaha-usaha perubahan fungsi lahan pertanian. Kementan mengajak para petani atau pemilik lahan untuk tetap mempertahankan lahan mereka tanpa mengurangi luasnya atas alasan apapun.
Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman mengakui alih fungsi lahan adalah sesuatu yang krusial sebab konversi lahan pertanian menjadi non-pertanian dapat berdampak pada ketersediaan pangan. “Jika alih fungsi lahan dibiarkan terus, masyarakat kita akan mengalami kelangkaan pangan. Pembangunan perumahan, hotel, atau industri itu sah, tapi tidak boleh mengorbankan lahan pertanian yang ada,” ucap Mentan Amran.
Direktur Jenderal (Dirjen) Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Ali Jamil mengatakan, saat ini, sebanyak 370 kabupaten/kota telah menerapkan peraturan mengenai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang bersifat spesifik maupun dalam Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Ali menegaskan, sebagian besar peraturan di daerah yang telah diterbitkan berisi substansi yang diambil dari pasal-pasal Undang-Undang No. 41/2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
“Penetapan mengenai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sebaiknya terintegrasi dalam Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), yang kemudian diikuti dengan peraturan lebih rinci dalam Rencana Detil Tata Ruang (RDTR), ” jelasnya.
Baca Juga : Jalan Poros Desa Tingkatkan Ekonomi Warga di Kabupaten Bojonegoro
Ali berpendapat, jika pemerintah daerah kabupaten/kota tetap merumuskan dan menerapkan Perda mengenai PLP2B, diharapkan agar hal tersebut dapat memperhitungkan aspek lokal dan operasional yang disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing provinsi, kabupaten, dan kota.
Ali menekankan bahwa perlindungan terhadap Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) bukanlah hanya tanggung jawab sektor pertanian semata, melainkan merupakan tanggung jawab bersama. Ini melibatkan baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah beserta semua pihak yang memiliki kepentingan untuk program dan strategi ketahanan pangan, produksi, kesejahteraan petani, pembangunan/rehabilitasi infrastruktur, dan pembinaan pemerintah daerah.
Sumber Berita : tempo.co
Iswahyudi02

