Site icon Suara Jember News

KPU Jatim Beberkan Penyebab Pemungutan Suara Ulang

Suara Jember News, Jember – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) membeberkan berbagai faktor yang menyebabkan sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di beberapa daerah berpotensi menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jatim, Insan Qoriawan kepada RRI Surabaya, Jumat (16/2/2024) menuturkan, salah satunya adalah adanya masyarakat yang menyalurkan hak suara di TPS tertentu, yang namanya tidak terdaftar di lokasi tersebut.

Baca Juga  Pendampingan Pelaporan BKK Bumdes Jenggawah

“Adapun sebagian besar, PSU itu terjadi karena ada pemilih dari luar daerah yang menggunakan hak pilihnya, sementara dia tidak tercatat dalam DPT di TPS itu, dan juga tidak mengurus pindah pilih, inilah yang menjadi sebab terjadinya PSU,” katanya.

Insan menuturkan, untuk penyelenggaraan PSU, akan ditentukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Namun berdasarkan peraturan, seharusnya dilaksanakan selambat lambatnya 10 hari setelah 14 Februari.

“Adapun pelaksanaan PSU nanti kita masih menunggu rekomendasi Bawaslu dan kesiapan teman teman Kabupaten Kota. Karena ada batasan PSU dilaksanakan selambat lambatnya 10 hari setelah pemungutan suara,” imbuhnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Jatim A. Warits mengakui, PSU bisa digelar lantaran adanya kesalahan prosedural yang dilakukan oleh Kelompok Petugas Pemungutan Suara (KPPS).

Baca Juga : Teror Pemukiman Warga, Damkar Jember Evakuasi Monyet Liar

“Pada prinsipnya, PSU itu dikarenakan pada saat pemungutan suara, itu penyelenggara melakukan kesalahan secara prosedur. jadi prosedur pemungutan suara itu ada yang salah, lalu kita rekomendasikan PSU,” katanya.

Sebagaimana data sementara KPU Jatim, ada empat Kabupaten Kota yang terdapat gelaran PSU, antara lain, Kota Surabaya, Kota Madiun, Kabupaten Tuban, dan Kabupaten Jombang.

Sumber Berita : rri.co.id

Exit mobile version