Suara Jember News, Jember – Dari kuota 201 formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang diperoleh Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, sebanyak 36 formasi tak terpenuhi.
Bupati Hendy Siswanto menyurati Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk memohon optimalisasi.
Baca Juga : Dispendukcapil Jember Pergencar Sosialisasi Layanan Adminduk hingga Pelosok Desa
Rincian kuota tak terpenuhi itu adalah 20 formasi tenaga teknis, 10 formasi tenaga kesehatan, dan 6 formasi tenaga guru.
Ada sejumlah faktor yang menyebabkan kuota itu tak terpenuhi, yakni 19 formasi dikarenakan tak ada pelamar yang memenuhi syarat ambang batas nilai minimal, 1 formasi untuk disabilitas dikarenakan peserta tak hadir, 15 formasi tidak ada pelamarnya, dan 1 formasi kekurangan jumlah pelamar. Jumlah peserta ujian atau pelamar PPPK Pemkab Jember tahun 2023 mencapai 1.555 orang.
“Kami mohon kepada pemerintah pusat agar ada kebijakan afirmasi berupa penurunan passing grade, sehingga pelamar di 36 formasi bisa ada yang lolos. Kami sampaikan, kami sudah mengeluarkan biaya dan tenaga, sehingga kami sangat berharap (optimalisasi),” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Jember Suko Winarno, Rabu (17/1/2024).
Surat ini melengkapi surat permohonan afirmasi pembedaan passing grade untuk pelamar dari kalangan penyandang disabilitas. “Kami tinggal menunggu bagaimana kebijakannya.
Kami terus pantau, bagaimana tindak lanjutnya. Kami akan mengikuti apa yang diputuskan pemerintah pusat. Tapi kami berharap agar dikabulkan,” kata Suko.
Baca Juga : Petani Jenggawah Keluhkan Harga Pupuk Yang Tidak Merata
Sebelumnya, Suko mengatakan, Pemkab Jember tak berdaya karena terbatasnya kewenangan dalam rekrutmen PPPK. Sejumlah kalangan sudah bersuara agar pemerintah daerah juga mendapat kewenangan untuk bisa ikut menentukan PPPK.
“Kami sekarang tak punya kewenangan apa-apa. Tempat tes dan sebagainya kan pemerintah pusat semua yang menentukan,” katanya beberapa waktu lalu.
Sumber Berita : beritajatim.com
(frs)

