Suara Jember News

M.Husni Thamrin,SH. BPJS Kesehatan Menolak Ungkap Nominal Mark Up Klaim JKN Kepada Publik

JEMBER,SuaraJember.Com – Komisi D DPRD Kabupaten Jember menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama 14 Rumah Sakit, Dinas Kesehatan Kabupaten Jember, BPJS Kesehatan Kabupaten Jember, LSM TrAPP dan Advokat Jember, pada Kamis (06/11/2025).

Menurut Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Jember Sunarsih Khoris, permalasahan dugaan fraud (tindakan kecurangan) yang diduga dilakukan oleh oknum tiga rumah sakit, diantaranya RS Balung, RS Siloam dan RS Paru Paru, telah dapat diselesaikan, melalui koordinasi bersama pihak terkait.

“Alhamdulillah, permasalahan yang ada, telah dapat kita selesaikan dengan baik,” ujar politisi PKB itu.

Dalam forum RDP itu, kata Khoris, semua pihak telah berkomitmen meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat Kabupaten Jember.

“Hal ini merupakan komitmen kami untuk mewujudkan Jember Baru Jember Maju, melalui pelayanan kesehatan yang optimal,” ujarnya.

Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Jember Ketut Ardani, menjelaskan bahwa pada APBD Kabupaten Jember telah menganggarkan sebesaf Rp 366,8 Miliar, untuk pelayanan kesehatan gratis, melalui UHC (Universal Health Coverage).

“Karenanya, kami berkomitmen meningkatkan pelayanan optimal, dan sosialisasi intensif, agar potensi fraud tidak terjadi dikemudian hari,” ujarnya.

Dinas Kesehatan sebagai regulator, kata Ketut mengacu pada permenakes nomor 6 tahun 2019, semua langkah sudah dilakukan.

“Langkah yang dilakukan Dinkes, dengan memperkuat fungsi pelayanan kesehatan, memperkuat sistem antisipasi fraud, meningkatkan kapasitas SDM kesehatan, serta menjalankan komunikasi dengan segenap pihak,” paparnya.

Kepala BPJS Kesehatan, Yessy Novita, untuk menangani terjadinya potensi fraud, pihaknya sudah bekerjasama dengan 14 rumah sakit, yang terikat dalam perjanjian kerjasama.

“Untuk penanganan indikasi kecurangan, yang ditemui di beberapa rumah sakit, kami kembangkan budaya anti kecurangan,” katanya.

Selain itu, juga telah dilakukan dari tahapan deteksi hingga sanksi.

“Kami juga sudah melayangkan surat peringatan, dan permasalahan fraud yang ada sudah penanganan,” ujarnya.

Sedangkan LSM TraPP Kabupaten Jember, melalui juru bicaranya menyampaikan bahwa permasalahan dugaan penyimpangan klaim BPJS kesehatan, merupakan masalah publik yang serius.

“Untuk itu, kami mendesak agar DPRD Kabupaten Jember membentuk Pansus, sehingga semua permasalahan dapat diselesaikan secara terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Bambang Irawan.

Sementara, Muhammad Husni Thamrin, advokat Jember, meminta agar pihak Rumah Sakit terkait, Dinas Kesehatan dan BPJS Kesehatan Jember, membuka kepada publik.”Katanya.

Kami mohon, agar BPJS Kesehatan serta para pihak terkait, membuka ruang publik, terkait penyelesaian permasalahan dugaan fraud,” tandasnya.

Pewarta : Sunarto

Sumber : PPID Kab Jember

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Exit mobile version