Suara Jember News, Jember- Mantan manager Koprerasi Tani Ketajek Makmur, Desa Pakis Panti Jember, Tukimin akan membawa ke ranah hukum bila pemecatan atas dirinya tidak segera dicabut atau dibatalkan.
Hal ini disampaikan oleh Rawuh Bahagia, SH Dkk selaku kuasa hukum Tukimin yang diberhentikan secara sewenang-wenang oleh Sirod, selaku Ketua Koperasi Tani Ketajek Makmur. Sebagaimana disampaikan dalam pertemuan dg beberapa anggota koperasi, kamis 07 April 2022 di Dusun Gludug Desa Pakis Panti Jember.
Pemecatan Tukimin tidak mengacu kepada AD/ART Koperasi, tidak ada peringatan terlebih dahulu, malah berdasar kepada Saran dan pendapat Wakil Bupati Jember dan Kepala Dinas Koperasi Jember. Koperasi Tani Ketajek Makmur bukan koperasi Plat Merah dan semestinya Dinas Koperasi sebagai pembina bukan malah memberikan saran dan pendapat agar Tukimin diberhentikan, *_demikian penjelasan Rawuh Bahagia, SH kepada awak media_* Pemberhentian Tukimin kata Sirod berdasar kepada hasil rapat pengurus tapi faktanya hal ini tidak benar.
Memang ada rapat, tapi bukan membahas pemberhentian Tukimin, tetapi membahas tentang rencana pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi Tani Kerajek Makmur Tahun Buku 2021 jelas Kayet dan Busar Anggota Koperasi yang turut hadir pada acara rapat itu. Sirod telah berbohong dan telah memberikan keterangan palsu. Sehingga atas sikap sirod tersebut Tukimin merasa sangat dirugikan, baik materiel, terlebih moriel karena nama baiknya menjadi tercemar.
Tukimin diangkat sebagai Manager Koperasi berdasar Surat Keputusan Pengurus No. 01/PENG/KTKM/SK/XII/2019 pada tanggal 06 Desember 2019 untuk masa kerja Tahun 2019 – 2024
Pewarta. : Sunarto(Toking)