Suara Jember News/Malang : Partai politik memiliki peran fundamental dalam masyarakat demokrasi sebagai jembatan antara masyarakat dan pemerintah. Hal ini disampaikan pada acara Penandatanganan Berita Acara Penyerahan Bantuan Keuangan Partai Politik Tahun 2023 di Ruang T Peringgitan Kabupaten Malang, Selasa (27/6) siang. Dalam sambutannya, Bupati Malang menyebut kegiatan ini sangatlah penting, mengingat bantuan keuangan kepada partai politik ini nantinya dialokasikan sebagai dana penunjang kegiatan partai politik untuk pelaksanaan pendidikan politik dan operasional sekretariat partai politik.
”Hal ini dimaksudkan dalam rangka penguatan kelembagaan partai politik sebagai sarana pendidikan politik bagi anggota dan masyarakat luas agar menjadi Warga Negara Indonesia yang sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Partai politik memiliki peran fundamental dalam masyarakat demokrasi, dimana kehadirannya menjadi jembatan antara masyarakat dan pemerintah. Sebagai organisasi yang hidup di tengah masyarakat, partai politik berperan dalam menyerap, merumuskan, dan mengagregasi kepentingan masyarakat,” jelas Bupati Malang di depan enam dari delapan Ketua dan Bendahara Partai penerima bantuan.
Beliau menjelaskan, sebagai organisasi yang menempatkan kader-kadernya di lembaga legislatif maupun eksekutif, partai politik menyampaikan kepentingan masyarakat untuk kemudian menjadi pertimbangan penting dalam penyusunan kebijakan pemerintah. Dalam hal ini, lanjut Bupati Malang, pada hakikatnya bantuan keuangan bagi partai politik bertujuan tidak lain adalah untuk menjaga kemandiriannya, utamanya dalam aspek finansial. Yang mana secara umum, di negara-negara yang sudah maju demokrasinya, terdapat tiga kebijakan untuk mengatasi masalah keuangan bagi partai politik.
”Mendorong partai politik untuk bersikap transparan dan akuntabel dalam pengelolaan keuangan; Membatasi besaran sumbangan ke partai politik, dan; Memberikan bantuan keuangan ke partai politik dari anggaran negara, atau subsidi keuangan partai politik. Tentunya, bantuan keuangan ini dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan diberikan secara proporsional. Sejalan dengan hal tersebut, partai politik juga berkewajiban untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan dari APBD kepada Pemerintah setelah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan,” tegasnya.
Beliau lantas berharap partai politik penerima bantuan keuangan ini dapat bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan bantuan keuangan yang diterima. Selain itu, Bupati Malang juga berharap agar bantuan keuangan ini nantinya dapat dimanfatkan dan dikelola secara bijaksana guna meningkatkan kinerja partai politik sekaligus memaksimalkan pelaksanaan pendidikan politik dalam rangka mewujudkan pesta demokrasi yang berdaulat dan berkeadilan.
”Terlebih pada tahun 2024 nanti akan menyongsong tahapan pemilihan umum serentak. Oleh karena itu, mari bersama-sama berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat untuk berpartisipasi aktif menggunakan hak pilihnya sekaligus turut mengawal jalannya proses pemilu yang tertib, damai, demokratis, dan berkualitas, utamanya di wilayah Kabupaten Malang,” pungkasnya.
Sumber Berita : dprd.malangkab.go.id
Khusnul06

