Suara Jember News, Jatim – Pemerintah Kabupaten Pamekasan membuka posko pengaduan terkait tunjangan hari raya (THR) 2024. Posko itu berlokasi di kantor Dinas Koperasi, UKM dan Naker setempat.
Kabid Pelatihan Kerja dan Produktivitas Tenaga Kerja Dinas Koperasi, UKM dan Naker Pamekasan, Ika Yulia Rakhmawati mengatakan posko ini untuk memudahkan pekerja membuat aduan terkait pembayaran THR.
Baca Juga : Kejari Jember Musnahkan Barang Bukti 83 Kasus
“Jika ada perusahaan tidak melakukan pembayaran THR bisa dilaporkan kepada kami,” ucapnya, Rabu (27/3/2024).
Yulia menjelaskan, berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04/III/2024, pemberian THR bagi pekerja di perusahaan paling lambat H-7 lebaran, serta wajib dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil.
Baca Juga : Unej Gelar Konsultasi Publik AMDAL Pengembangan RSPTN
Sementara, pengusaha atau perusahaan yang terlambat atau tidak membayar THR kepada pekerja, dikenai sanksi administratif atau denda sebesar 5 persen dari total THR keagamaan yang harus dibayarkan.
Ketentuan itu tertuang dalam pasal 10 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 tahun 2016.
Sumber : rri.co.id

