Suara Jember News,Jember- Pengacara Tukimin Eks Manager Koperasi Tani Ketajek Makmur, Desa Pakis Panti Jember, Rawuh Bahagia, SH Dkk tidak main-main, dia melayangkan surat somasi kepada Sirod Ketua Koperasi Tani Ketajek Makmur dengan tembusan Dinas Koperasi dan Wakil Bupati Jember.
Hal tersebut dilakukan karena Sirod telah bertindak sewenang-wenang memecat Tukimin tanpa melalui prosedur sebagaimana diatur dalam AD Koperasi.
Sedang Dinas Koperasi dan Wakil Bupati dikarenakan turut memberikan saran dan pendapat atas pemecatan Tukimin. Bahkan lebih jauh Rawuh Bahagia, SH yang juga sebagai Ketua DPC Asosiasi Advokat Indonesia (DPC AAI Jember) menyampaikan bahwa sikap Sirod diduga telah mencemarkan nama baik Tukimin, melanggar Pasal 310 (1) dan 311 (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal selama 4 (empat) tahun dan diduga telah memberikan keterangan palsu pada SK Pemberhentian Tukimin, terancam Pasal 263 yang ancaman pidana penjara selama 6 (enam) tahun.
Pihak Tukimin memberi waktu selama selama 7 (tujuh) hari kepada Sirod untuk membatalkan dan mencabut SK Pemberhentian Tukimin No : 012/KTKM/II/2022 tertanggal 16 Pebruari 2022.
Jika tidak, maka Tim Pengacara Tukimin, yang terdiri dari : Rawuh Bahagia, SH, Nurtin Tarigan, SH, MH, Trisno Pribadi SH, dan Fernanda Tarigan, SH, akan melaporkan ke Polres Jember dan akan mengajukan gugatan melalui Pengadilan Negeri Jember.
Dalam keterangannya, Tukimin menyampaikan bahwa hal ini terpaksa dia lakukan karena merasa nama baiknya tercemar, juga agar segera mendapatkan keadilan dan kepastian, sehingga koperasi tetap jalan dan anggota koperasi tidak menjadi korban atas polemik ini.(Toking)