Suara Jember News, Nasional – Direktur Eksekutif Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit) Hadar Nafis Gumay mengatakan tidak adanya tanda tangan saksi peserta pemilu pada rekapitulasi suara tidak mempengaruhi hasil.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2012-2017 ini mengatakan tidak ada tanda tangan saksi peserta pemilu tidak mempengaruhi ketidaksahan hasil yang ditetapkan pada tingkatan maupun daerah. Namun tidak tanda tangan menunjukan ada permasalahan yang belum selesai
“Tidak tanda tangan menunjukan ada permasalahan atau keberatan yang belum direspon memadai,” kata Hadar kepada Tempo, Kamis, 14 Maret 2024.
Meski begitu, Hadar menjelaskan rekapitulasi tanpa tanda tangan ini bisa menjadi bahan dalam Perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU). “Bahkan tidak menandatangani dapat dijadikan petunjuk sekaligus alasan bahwa tidak setuju dengan hasil rekapitulasi sejak awal di daerah terkait,” ujarnya.
Saksi dari pasangan capres-cawapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md sebelumnya enggan menandatangani berita acara hasil rekapitulasi suara di berbagai daerah dan tingkatan. Salah satunya dalam rekapitulasi Provinsi Lampung.
Ketua KPU Lampung Erwan Busatam menyatakan saksi dari paslon nomor urut 01, Rahmat Husein DC, menolak menandatangani berita acara hasil rekapitulasi perolehan suara karena adanya indikasi penyelenggara mendapatkan intervensi untuk meloloskan Gibran Rakabuming Raka tanpa mengubah PKPU tentang batas usia. Saksi paslon nomor urut 03, Deddy Wijaya Candra, juga menolak menandatangani berita acara itu karena sudah instruksi dari Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud dan partai koalisi.
“Hari ini kami telah merampungkan rekapitulasi penghitungan suara yang telah berjalan sejak Rabu, 6 Maret 2024, tapi dalam proses rekap memang saksi dari pasangan calon 01 dan 03 tidak mau tanda tangani berita acara form B Hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (PPWP),” kata Erwan Busatam di Bandarlampung, Jumat, 8 Maret 2024.
Sumber Berita : tempo.co
dawa01

