Site icon Suara Jember News

Polda dan Dishub DKI Rutinkan Razia Pengendara Motor Lawan Arah Dua Kali Sehari

Suara Jember News, Nasional –

Dinas Perhubungan DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya dan TNI merutinkan razia dan tilang terhadap pengendara motor yang melawan arah di sejumlah ruas jalan di Ibu Kota.

“Pengawasan dan penindakan ini dimulai pada 22 Februari 2024 dan akan dilakukan seterusnya secara rutin sebanyak dua kali sehari pada pagi dan sore hari guna memastikan kelancaran dan ketertiban lalu lintas,” kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dihubungi di Jakarta, Jumat, 23 Februari 2024.

Baca Juga : Tempat Nyore Asik di Desa Jatisari

Razia berlangsung dari pukul 07.30-10.00 WIB dan pukul 16.00-18.00 WIB di beberapa lokasi di Jakarta.

Pada Kamis pagi kemarin, penindakan dilakukan di empat lokasi, yaitu Jalan Wahid Hasyim, Jalan Johar, Jalan Kebon Sirih Timur Dalam dan Jalan Blora. Total kendaraan roda dua yang melawan arah dan ditindak sebanyak 30 kendaraan.

Sementara di sore hari, sebanyak 114 kendaraan yang melawan arah diberikan sanksi tilang oleh jajaran Kepolisian dengan lokasi sebagai berikut:

  1. Jakarta Pusat (27 kendaraan)
  1. Jakarta Utara (7 kendaraan)
  1. Jakarta Selatan (25 kendaraan)
  1. Jakarta Barat (15 kendaraan)
  1. Jakarta Timur (40 kendaraan)

Baca Juga : Pelaksannaan SUB PIN POLIO Desa Jatimulyo Putaran 2

Adapun pemilihan lokasi penindakan ini akan disesuaikan dengan potensi wilayah terjadinya pelanggaran lawan arah atau lawan arus.

Penindakan ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran dan kedisiplinan dalam berlalu lintas melalui kepatuhan terhadap rambu-rambu lalu lintas, petunjuk arah serta petugas lalu lintas guna terciptanya kelancaran, keamanan dan keselamatan di jalan.

Sumber Berita : Tempo.co
Iswahyudi02

Exit mobile version