Suara Jember News, Nasional – Bank Indonesia (BI) mengadakan program penukaran uang baru menjelang Ramadan dan mendekati Lebaran 2024 atau Idul Fitri 1445 Hijriah.
Program yang diberi nama Semarak Rupiah Ramadan dan Berkah Idul Fitri (Serambi) tersebut diselenggarakan untuk memenuhi meningkatnya kebutuhan masyarakat akan Rupiah yang layak beredar selama Hari Besar Keagamaan Nasional (HKBN). Pada tahun 2024, BI telah menyiapkan uang senilai Rp197,6 triliun untuk beredar.
Bank Indonesia (BI) telah mengeluarkan beberapa persyaratan yang harus dipatuhi oleh masyarakat sebelum melakukan penukaran uang. Selain itu, BI juga mendorong masyarakat untuk melakukan pendaftaran terlebih dahulu secara online melalui platform PINTAR BI.
Syarat Penukaran Uang Lebaran 2024:
- Penukaran hanya boleh dilaksanakan pada tanggal, tempat, dan waktu yang tercantum pada bukti pemesanan.
- Penukar diwajibkan untuk menunjukkan bukti pemesanan layanan penukaran kas keliling dalam format digital atau cetak.
- Penukar yang hendak menukarkan uang Rupiah melalui kas keliling harus membawa jumlah uang Rupiah sesuai dengan yang tertera pada bukti pemesanan.
- Uang Rupiah yang akan ditukarkan harus sudah dipisahkan menurut jenis pecahan dan tahun emisi, disusun secara berurutan, dan dibedakan antara uang yang masih layak edar dan yang tidak layak edar. Pengelompokkan atau penyatuan uang Rupiah tidak boleh menggunakan selotip, perekat, lakban, atau staples.
- Bank Indonesia akan memberikan penggantian kepada masyarakat yang menukar uang dengan nilai nominal yang sama dengan uang Rupiah yang ditukarkan. Penggantian bisa diberikan dalam bentuk uang Rupiah dengan pecahan dan tahun emisi yang sama atau berbeda.
- Penggantian uang Rupiah hanya akan dilakukan jika ciri keaslian uang tersebut masih dapat dikenali.
- Setelah tanggal yang tercantum pada bukti pemesanan, NIK-KTP tidak bisa digunakan untuk membuat pemesanan baru layanan penukaran kas keliling. NIK-KTP baru dapat digunakan untuk melakukan pemesanan kembali setelah tanggal yang tertera pada bukti pemesanan telah berlalu.
Bisa Tukar Uang Baru Hingga 4 Juta
Baca Juga :Relawan BPBD Jember Disiagakan 24 Jam di Jalur Mudik
Bank Indonesia (BI) mengeluarkan kebijakan baru terkait batas penukaran uang menjelang Lebaran 2024. Mulai dari tahun ini, batas penukaran uang baru ditingkatkan menjadi Rp 4 juta, sedangkan sebelumnya hanya Rp 3,8 juta.

