Suara Jember News,
Jember, 21 Maret 2023
Bertempat di Kantor KUD Tri Bangun Usaha di Desa Paleran Kec. Umbulsari Kab. Jember telah dilaksanakan kegiatan Rapat Anggota Tahunan tahun buku 2022 dan penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran tahun buku 2023.
Hadir dalam kegiatan tersebut Anggota KUD yang memenuhi qourum rapat sebanyak 30 orang Laki-laki dan Perempuan dari 52 anggota yang resmi terdaftar dalam buku daftar anggota sebagai anggota penuh.
Selain Pengurus dan Pengawas yang hadir dalam forum RAT tersebut hadir juga utusan dari Dinas Kopêrasi dan UM kabupaten Jember dalam hal ini diwakili Bapak Rudy Haryono, SH mewakili Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kab. Jember.
Dalam sambutan pengarahan Dinas Koperasi dan UM kab. Jember menyampaiakan ucapan selamat atas terselenggaranya RAT yang tepat waktu, menghimbau KUD terus meningkatkan kegiatan usahanya dan agar melengkapi perijinan usaha sesuai ketentuan Kepmen Koperasi dan UKM no 49 tahun 2021 tentang perijinan berusaha berbasis sektor Koperasi, yang menyatakan bahwa usaha simpan termasuk katagori beresiko tinggi, KUD dimohon mengurusi NIB (Nomer Induk Berusaha) untuk yang beresiko rendah sedangkan untuk yang beresiko tinggi (Simpan Pinjam) wajib bagi koperasi mengurusi ijin usaha simpan pinjam yang mekanismenya melalui OSS(Online system Sub Mision) yang diberlakukan secara mandiri dan gratis.
Disamping itu perwakilan dari Dewan Koperasi Indonesia Daerah Kabupaten Jember juga hadir diwakili oleh Bapak Agus Edhi Susanto, SE pihak Dekopinda Jember memberikan sambutan dan himbauan agar KUD tetap eksis dan berperan dalam memajukan perekonomian daerah, khususnya di kecamatan Umbulsari. Melalui pendekatan dan pemanfaatan di sektor Jasa melalui sistem pembayaran on-line di unit jasa pembayaran listrik/pembelian token listrik, pulsa, Tiket Kereta Api, angsuran pembayaran kendaraan bermotor, PDAM, iuran pendidikan, Gas PGN dan teve kabel dll.
Jika memungkinan Rapat ini juga bisa menyusun rencana usaha dibidang pertanian, perdagangan hasil bumi dll.
Rapat anggota menerima dan mengesahkan pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas, sekaligus menetapkan dan menyetujui Rencana Kerja dan Anggaran Pendapatan dan Beaya tahun buku 2023.
Dalam pandangan umum, anggota membahas materi rapat tentang perkembangan organisasi dan usaha selama tahun 2022, dan draft RK dan RAPB tahun 2023 berjalan dengan tertib dan dinamis.
Dalam pandangan umum anggota, juga dipertanyakan tentang perkembangan masalah hukum dengan KBPR Eka Usaha Kec. Umbulsari, anggota tetap berpendapat bahwa KBPR Eka Usaha adalah Koperasi sekunder yang didirikan oleh 3 KUD yaitu KUD Serba Usaha Sukoreno, KUD Ekasari Umbulsari dan KUD Eka Jaya Paleran. 3 KUD ini telah beramalgamasi /Peleburan menjadi KUD Tri Bangun Usaha namun hubungan melembaga antara KBPR Eka Usaha dan KUD Tri Bangun Usaha belum ada penyelesaian yang tuntas.
Anggota berharap hal ini ada keputusan hukum yang final dari Pengadilan tentang keberadaan KBPR Eka Usaha tersebut.
Suara Jember News,
(ageto-sjn)