Site icon Suara Jember News

Semua Parpol Peserta Pemilu 2024 di Bojonegoro Lakukan Perbaikan LADK

Suara Jember News, Jatim – Semua Parpol (partai politik) Peserta Pemilu 2024 di Bojonegoro melakukan Perbaikan LADK (Laporan Awal Dana Kampanye). Hal itu setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bojonegoro  melakukan pencermatan.

“Dari 18 parpol peserta Pemilu, semuanya harus melakukan perbaikan. Dan semuanya sudah melakukan perbaikan sesuai batas waktu yang ditentukan,” ujar Divisi Penyelenggaraan Pemilu KPU Bojonegoro, Fatma Lestari, Minggu (14/1/2024).

Baca Juga : Pemkab Pamekasan dan Pemprov Jatim Lakukan Reboisasi di Area Embung Samiran

Sesuai Peraturan KPU nomor 18 tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilu, tahapan penyampaian akhir LADK itu dilakukan pada tanggal 7 Januari 2024. Kemudian KPU melakukan pencermatan dan memberikan batas waktu 8-12 Januari 2024 untuk perbaikan bagi yang belum lengkap.

“Dari sebanyak 18 parpol sudah memperbaiki semua. Kekurangan yang paling banyak ini pada pencantuman rekening dari caleg,” terangnya.

Sesuai dengan sistem informasi kampanye dan dana kampanye (sikadeka) yang dimiliki KPU, setiap parpol peserta pemilu wajib membuat akun caleg yang diusung. Dalam akun caleg tersebut nantinya bisa dicantumkan nomor rekening atau tidak.

Baca Juga : Tim Inafis Polres Jember Langsung Turun ke Lokasi, Mayat di Desa Andongsari Jember Dikubur Tanpa Alas

“Jika ada transaksi penerimaan berupa uang, maka harus dilampirkan. Tapi jika tidak ada transaksi berupa uang, hanya barang maka tidak perlu melampirkan rekening,” imbuhnya.

Namun, Fatma mengaku belum bisa membuka ke publik dana kampanye yang sudah masuk kedalam rekening dana kampanye parpol peserta pemilu. “Untuk jumlah dana kampanye nanti kami rilis, tapi untuk sekarang belum bisa,” pungkasnya.

Sumber Berita : beritajatim.com
Iswahyudi02

Exit mobile version