Site icon Suara Jember News

Sosialisasi Perijinan Perkoperasian Tahun 2023

Suara Jember News, Jember – Sosialisasi Perijinan merupakan langkah awal untuk menindaklanjuti regulasi yang ada, mulai dari Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2018, pemberlakuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan Penguatan Sektor Keuangan, serta kegiatan-kegiatan yang bergerak di sektor keuangan atau simpan pinjam yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Koperasi Nomor 8 Tahun 2023.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Jember, Ibu Dra. Sartini, MM. dalam acara Sosialisasi Perijinan Perkoperasian pada hari Selasa (14/11/2023) di Aula Kantor Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Jember.

Baca Juga : Program Dan Fasilitas Smk Telkom Malang

Di hadapan 60 peserta yang terdiri dari koperasi simpan pinjam, koperasi serba usaha, koperasi konsumen, dan koperasi karyawan di Kabupaten Jember, Ibu Dra. Sartini, MM. menyampaikan bahwa koperasi juga harus mempunyai NIB dan ijin usaha sama seperti badan hukum lainnya.

Untuk meningkatkan pemahaman mengenai hal itu, telah hadir Narasumber dari PTSP Kabupaten Jember yang menjelaskan mengenai Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) atau Perizinan Berusaha Berbasis Risiko untuk memulai dan menjalankan kegiatan usaha yang dinilai berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha.

Baca Juga : 139 Ribu UMKM Tulungagung Didorong Ajukan Sertifikasi Halal

Kegiatan dilanjut dengan pemaparan materi oleh Fasilitator PT. Naynau Malang, Bapak Yusuf Sofyan dan Bapak Kalih Nurrohman yang menjelaskan mengenai persetujuan pemenuhan komitmen ijin usaha simpan pinjam, Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), hingga resiko usaha simpan pinjam.

Dengan adanya Sosialisasi Perijinan Perkoperasian yang telah sukses terselenggara, diharapkan dapat menambah pengetahun para peserta khususnya mengenai perijinan berbasis resiko.

Sumber Berita : ppid.jemberkab.go.id

yaya05

Exit mobile version