Suara Jember News, Nasional – Ketua Bawaslu Kota Tangerang Selatan Muhamad Acep menyatakan akan menaikkan pelanggaran administrasi untuk KPU Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Maka, KPU Kota Tangsel terancam disidangkan di Bawaslu Provinsi Banten.
“Bila rekomendasi Bawaslu tidak dilaksanakan dalam waktu tiga hari, maka kita akan naikan menjadi pelanggaran administrasi untuk KPU. Dan itu akan disidangkan di Bawaslu Provinsi Banten,” ujar Muhamad Acep, Ketua Bawaslu Kota Tangerang Selatan, Jumat (23/2/2024).
Baca Juga : Pantau Rekapitulasi, 8 PPK di Kabupaten Malang Tuntas
Acep menyatakan, sidangnya di tingkat KPU bukan lagi di tataran PPS dan KPPS, karena mereka berada dalam kewenangan KPU. Maka, saat ini KPU Tangerang Selatan mengajak rembukan terkait permasalahan tersebut.
“Hingga saat ini belum ada rekomendasi yang dilayangkan oleh Bawaslu ke KPU terkait penghitungan suara ulang belum dijalankan. Berarti, KPU tidak mau menerima rekomendasi dari Bawaslu,” ucap Acep.
Menurut Acep, KPU Tangerang Selatan mendialogkan, mendiskusikan dan mengkonsultasikan dengan KPU Provinsi Banten adalah langkah yang salah. Apabila tidak setuju, seharusnya mereka mengajukan koreksi ke Bawaslu Provinsi Banten atau Bawaslu RI.
Kemudian, lanjutnya, apabila pada penghitilungan suara ulang nanti ditemukan ada perbedaan angka. Maka hal itu akan dilakukan penelusuran kembali pada perbedaan angkanya.
“Hasil perubahan pascakotak itu dibuka. Atau mereka itu salah hitung ketika di TPS,” kata Acep.
Baca Juga: Pemilu 2024 Lancar dan Damai, Kapolres Jember Apresiasi Warga Masyarakat
Diketahui, Bawaslu memergoki Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kota Tangerang Selatan melakukan dugaan pelanggaran Pemilu. Pasalnya, membuka kotak suara sebelum rapat pleno rekapitulasi dilaksanakan pada Kelurahan Jelupang, Serpong Utara.
“Jadi saya itu kan sedang melakukan monitoring ke seluruh kecamatan, ketika sedang monitoring mampirlah ke Kelurahan Jelupang. Karena menurut informasi Kelurahan Jelupang itu bagian dari rapat pleno untuk rekapitulasi,” ucap Acep, Minggu (18/2/2024).
Sumber : rri.co.id

