Breaking News

Suara Jember News, Jember – Ini peringatan kepada pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot brong. Pengendara yang terciduk saat penertiban dan menggunakan knalpot brong atau tidak standar tidak bisa mengelak lagi.

Satlantas Polres Jember mendapat bantuan alat dari Ditlantas Polda Jawa Timur berupa Alat Ukur Kebisingan (AUK) pada Senin (29/1/2024).

Dengan mendapatkan bantuan Alat Ukur Kebisingan (AUK) pemilik kendaraan tidak bisa mengelak lagi. Karena AUK atau sound lever meter (SLM) adalah sebuah perangkat genggam yang dilengkapi mikorofon.

Mikrofon tersebut menangkap getaran yang disebabkan oleh tekanan suara (sound pressure) dan menghasilkan sinyal listrik.

Baca Juga : Gus Yahya: Pengurus NU Pacu Kinerja Kawal Kemenangan Indonesia

Hasil itu dicantumkan sebagai tingkat tekanan suara. Begitu mesin motor hidup alat itu akan bekerja dengan secara otomatis tanpa harus di gas.

Bantuan alat ukur kebisingan  dari Ditlantas Polda Jatim, anggota Satlantas Polres Jember bersama perwakilan Satlantas Banyuwangi langsung praktek didepan instruktur.

Ada instruktur dari Polda Jatim yang mempraktekkan cara mengoperasikan alat canggih tersebut. Untuk praktek alat tersebut dicoba dua kendaraan yang menggunakan knalpot brong.

Alat itu dapat digunakan dalam kegiatan penegakan hukum dilapangan. Alat ini dapat memberikan bukti pada saat ada pelanggaran tingkat kebisingan knalpot pada kendaraan baik sepeda motor maupun kendaraan roda empat.

Selain alat ukur tersebut, adapun kompnen aksesoris yang digunakan pada saat pengukuran. Seperti kalibrator, tripod, thermal printer, alat penanda posisi dan windscreen.

Saat melakukan pengukuran apakah knalpot itu benar benar brong tidak boleh di gas.

Jarak alat ukur kebisingan itu ke knalpot makismal sejauh 60 cm meter.

Baca Juga :Investasi Jatim Tahun 2023 Tembus Rp145,1 Triliun

Kasatlantas Polres Jember AKP Achmad Fahmi Adiatna mengatakan, pihaknya kedatangan dari Ditlantas Polda Jawa Timur dimana Polres Jember (Satlantas) mendapat bantuan Alat Ukur Kebisingan (AUK) atau Sound Level Meter (SLM).

Ini merupakan sebuah perangkat genggam yang dilengkapi sebuah mikrofon, yang sudah sesuai dengan standar AIC 61672.

Dimana alat ukur kebisingan (AUK) ini mendeteksi kebisingan atau suara knalpot yang tidak sesuai dengan standart teknis.

Alat ukur kebisingan ini untuk mengukur terkait dengan tingkat kebisingan suatu knalpot.

Dimana knalpot terus jika terindikasi tidak sesuai dengan spesifikasi teknis maka kita akan melakukan pengukuran. Karena alat ini sudah mencakup batas-batas atau berapa desibel suara yang dihasilkan dari suara knalpot tersebut.

“Polres yang mendapatkan bantuan itu, salah satunya Jember, Banyuwangi, Gresik, Malang Kota, Pasuruan dan Sidoarjo,” pungkas Fahmi.(jum/bud).

Sumber Berita : radar jember

dawa01

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Translate »