Suara Jember News, Nasional – Pemerintah telah menetapkan jumlah total formasi CPNS 2024 dan PPPK 2024 mencapai 1,28 juta untuk memenuhi kebutuhan ASN secara nasional sebesar 2,3 juta secara bertahap. Jumlah formasi tersebut sudah pasti tidak akan mengakomodir sisa honorer yang sudah masuk data base Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang mencapai 1,7 juta.
Ada kemungkinan seleksi PPPK 2024 tidak hanya sekali, mengingat MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas sudah memastikan 1,7 juta honorer akan mendapatkan NIP PPPK 2024.
Baca Juga : Tanpa Maarten Paes, Ini Starting Eleven Timnas Indonesia Full Naturalisasi
“Sebanyak 1,7 juta honorer akan mendapatkan NIP PPPK. Kalau pun tes itu hanya formalitas,” kata MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, Rabu (13/3). Masih terkait seleksi CPNS 2024 dan PPPK 2024, berikut beberapa poin pernyataan terbaru Plt. Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto.
1. Hasil SKD Bisa Dipakai Ikut Seleksi CPNS Periode Berikutnya Haryomo Dwi menyampaikan bahwa hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang diterbitkan dalam bentuk sertifikat akan berlaku sampai dengan seleksi CPNS satu periode berikutnya sesuai Keputusan Menteri PANRB Nomor 651 tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas.
Namun, apabila peserta seleksi mengikuti SKD periode berikutnya, maka nilai SKD tahun sebelumnya dinyatakan tidak berlaku. “Untuk mengecek keaslian sertifikat yang memuat hasil SKD, peserta dapat membuka alamat sertificat.bkn.go.id kemudian ikuti petunjuknya secara mudah dan cepat,” kata Haryomo saat menyampaikan materi pada Rapat Koordinasi Persiapan Pengadaan ASN Tahun 2024 di Hotel Bidakara Jakarta, Kamis (14/3).
Baca Juga : Pertemuan Kelompok Tani Rukun Tani 1 Desa Kertosari Kecamatan Pakusari
2. Audit Data Honorer Haryomo juga menerangkan bahwa saat ini BKN sedang melakukan proses verifikasi dan validasi (verval) terhadap seluruh tenaga non-ASN atau honorer yang terdapat dalam pangkalan data BKN.
Karena jumlahnya cukup banyak mencapai 1.7 juta orang, proses verval dilakukan oleh BKN bersama dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), di mana BPKP fokus pada aspek (bukti, red) pembayaran,” jelasnya, dikutip dari keterangan resmi Humas BKN.
3. Peluang PPPK jadi PNS Haryomo mengatakan, pengadaan CASN tahun ini terdiri dari Sekolah Kedinasan, PNS, dan PPPK. Khusus pengadaan calon PPPK dilakukan melalui tahapan perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi, pengumuman hasil seleksi, hingga pengangkatan menjadi PPPK.
Haryomo mengatakan, PPPK tidak dapat diangkat secara otomatis menjadi calon PNS. “Untuk diangkat menjadi calon PNS, PPPK harus mengikuti semua proses seleksi bagi calon PNS,” kata Haryomo.
Sumber Berita : www.jpnn.com
yaya05
