Suara Jember News – Badan usaha milik desa merupakan usaha desa yang dikelola oleh Pemerintah Desa, dan berbadan hukum. Pemerintah Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi Desa. Pembentukan Badan Usaha Milik Desa ditetapkan dengan Peraturan Desa.
Tujuan BUMDes seperti dalam Permendesa PDT dan Transmigrasi No. 4/2015 adalah, meningkatkan perekonomian desa, meningkatkan usaha masyarakat dalam pengelolaan potensi ekonomi desa.
Baca Juga :Melalui SATUSEHAT Kemenkes Pangkas Pelaporan Kesehatan
Dalam Bab I Ketentuan Umum, Pasal 1 Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa yang dimaksud dengan: (1). Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. (2). Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. (3). Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa. (4). Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
Mengingat kelahiran dan kehadiran BUMDes ditengah – tengah Masyarakat Desa yang difasilitasi Pemerintah Desa (Kades) yang mempunyai kewajiban meningkatkan peranserta masyarakat dengan BUMDesnya, maka kehadiran dan kelahirannya dari dan oleh Masyarakat Desa yang memiliki potensi sebagai pelaku ekonomi dipedesan.
Baca Juga : Kebakaran depo Pertamina Plumpang
Dalam pelaksanaannya, Penduduk Pelaku Ekonomi di Desa berhimpun bersama Tokoh Masyarakat lainnya membahas tentang Prespektif dan Strategi BUMDes, melalui Forum Lintas Pelaku Ekonomi.
Guna menyikapi antrian penduduk desa yang membutuhkan modal kerja, BUMDes menjalin dengan BUMD dan Perbankan, sehingga Modal BUMDes tetap utuh Penduduk Desa terlayani, dan Perbankan juga senang nasabah bertambah, sedangkan bagi Pabrik Tektile dan lainnya melalui penyediaan katering bagi karyawan dan karyawatinya. (Ageto)
Sumber : Tata Setiawan Nataatadja, SE
PusBimtek Palira Wilayah Propinsi Jawa Barat

One thought on “Menata Bumdes Model Desa”