Suara Jember News, Jatim – Pada keberangkatan haji tahun 2024, Kementrian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) menetapkan kuota Kabupaten Mojokerto sebanyak 1.378 Calon Jamaah Haji (CJH). Sebanyak 1.378 tamu Allah tersebut terdiri dari CJH reguler ditambah CJH lanjut usia (lansia).
Kepala Seksi (Kasi) penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Kabupaten Mojokerto, Nur Rokhmad mengatakan, ribuan CJH tersebut didominasi jamaah yang mendapat porsi (antrean) pendaftaran haji pada bulan November 2011 hingga Januari 2012, dengan nomor porsi 1300156525 hingga 1300603675.
Baca Juga :Kapolda Metro Pimpin Serah Terima Jabatan Kabid Humas hingga 3 Kapolres
“Sebagian besar yang masuk kuota keberangkatan tahun 2024 adalah pendaftar di tahun 2011 kemarin. Dengan CJH prioritas yakni CJH lansia yang sudah mendapat porsi minimal 5 tahun ke belakang dengan rentang usia antara 85 tahun hingga 109 tahun,” katanya.
Pihaknya mengimbau jamaah reguler yang daftar namanya tercantum dalam Surat Edaran Dirjen PHU untuk mempersiapkan proses pelunasan biaya haji. Menurutnya, pelunasan Bipih jamaah haji reguler tahap pertama dibuka mulai 10 Januari hingga 12 Februari 2024.
“Bipih sudah ditetapkan melalui Keppres Nomor 6 Tahun 2024 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji tahun 2024. Rombongan haji Kabupaten Mojokerto masuk dalam embarkasi Surabaya (SUB) yang besaran Bipihnya sebesar Rp60.526.334,” jelasnya.
Baca Juga :Pentingnya Mitigasi untuk Hadapi Kemungkinan Terjadinya Bencana di Jember
Bipih ini digunakan untuk biaya penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanan di Arafah, Mudzalifah dan Mina, pelindungan, pelayanan di embarkasi atau debarkasi, pelayanan keimigrasian, premi asuransi dan pelindungan lainnya.
Dokumen perjalanan, biaya hidup (living cost), pembinaan jamaah haji di tanah air dan Arab Saudi, pelayanan umum di dalam negeri dan Arab Saudi dan pengelolaan BPIH.
Sumber Berita :beritajatim
dawa01

One thought on “2024, Kuota Haji Kabupaten Mojokerto Sebanyak 1.378 CJH”