Breaking News

Suara  Jember News  – Laskar Shalawat Nusantara (LSN) akhirnya angkat bicara perihal sikap Bawaslu Kabupaten Jember yang menyebut ada dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan LSN, saat menghadirkan Cawapres 02 Gibran Rakabuming Raka, dalam acara Apel Shalawat Kebangsaan, di Stadion Jember Sport Garden (JSG) Ajung Jember, Rabu lalu (10/1).

Juru Bicara Apel Sholawat Kebangsaan LSN Dima Akhyar menyebut, seluruh panitia beserta pengurus LSN diyakininya tidak melakukan pelanggaran apapun selama kegiatan berlangsung. “Kalau Bawaslu punya penilaian, kami juga punya penilaian, kita tau aturan-aturan kepemiluan, jadi kami merasa tidak ada yang melanggar/dilanggar,” katanya, saat dikonfirmasi Jumat malam (12/1).

Justru, kata Dima, Bawaslu Jember diduganya yang telah melakukan kesalahan dalam memberlakukan aturan pelaksanaan kepemiluan kepada LSN yang saat perhelatan Apel Shalawat itu, sebagai organisasi masyarakat atau ormas. Bukan sebagai tim pelaksana kampanye.

Karena menurut dia, aturan kepemiluan itu tidak bisa diberlakukan kepada ormas, kecuali peserta pemilu dan tim/lembaga pelaksana kampanye. “Kami menduga Bawaslu keliru memberlakukan aturan pelaksanaan apel shalawat kemarin. Jadi subyek LSN di sini ormas, tidak masuk dalam ketentuan Pemilu,” katanya.

Baca Juga : Buntut Dugaan Warga Jember Teror Penembakan ke Anies, Timnas AMIN Sebut Tak Akan Ubah Protap

Sementara mengenai kedatangan Cawapres 02 Gibran Rakabuming Raka di arena apel sholawatan itu, Dima menyebut kehadiran Putra Sulung Presiden Joko Widodo itu selaku undangan dan anggota kehormatan LSN. Dan hal itu dianggapnya sah dan wajar.

“Kalau misalnya, asal dihadiri oleh caleg, dihadiri oleh paslon kemudian disebut kampanye, maka jumatan dianggap kampanye ketika paslon itu jumatan. Berapa banyak acara seperti tahlilan, shalawatan, car free day, jalan sehat, kemudian karena dihadiri caleg, jadi kampanye semua itu akhirnya. Maka sejak awal itu kekeliruannya, salah asumsi sejak awal,” tegasnya.

Ketua Panitia Apel Sholawat Kebangsaan LSN, Abdullah Waid, juga menyebut sejak awal sebelum acara berlangsung, perizinan maupun koordinasi yang dilakukan adalah pelaksanaan apel sholawatan, bukan kampanye.

Baca Juga :Erupsi Gunung Marapi Diiringi Hujan Abu Vulkanik di Sumbar

Namun demikian, kata Dullah, meski LSN juga bagian dari tim kampanye salah satu capres-cawapres dan telah melampirkan keseluruhan jadwal kampanye itu ke Bawaslu Jember, namun dalam pelaksanaan apel sholawat di JSG saat itu, disebutnya bukan bagian dari jadwal kampanye, tapi murni rutinan LSN melakukan apel sholawatan.

“Kami siap mendiskusikan hal ini secara terbuka dengan Bawaslu, apakah acara LSN ini melanggar/tidak. Dan yang pasti kita, kita bisa buktikan dan mengupayakan lebih jauh bahwa memang tidak ada pelanggaran saat apel sholawatan di JSG kemarin,” sergahnya.

Sebelum dikabarkan, Bawaslu Kabupaten Jember mengendus adanya dugaan pelanggaran dalam kegiatan apel sholawatan yang dihadiri Gibran, di JSG Rabu lalu (10/1). Komisioner Bawaslu Jember Devi Aulia Rahim menyebut, saat itu Bawaslu sampai mengerahkan 100 pengawas yang terdiri dari Bawaslu Kabupaten, unsur panwascam, hingga sekretariatannya.

Dan selama pemantauan di arena apel, kata Devi, diperoleh sejumlah temuan alat peraga kampanye (APK). Seperti bendera parpol peserta Pemilu 2024, APK di payung, dan kaos bergambar nomor urut pasangan capres-cawapres.

“Kami masih mengumpulkan data-data yang ditemukan oleh 100 pengawas kami, untuk kemudian dilakukan pengkajian dalam dua atau tiga hari ke depan. Dan batasan waktu kami mengkaji, apakah ada pelanggaran atau tidak, kan maksimal 7 hari,” kata Komisioner Bawaslu yang membawahi Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin ini, saat dikonfirmasi, Kamis

Sumber Berita : radarjember

dawa01

One thought on “LSN Bantah Tudingan Bawaslu Perihal Dugaan Pelanggaran Kampanye Gibran di Jember

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Translate »