Suara Jember News, Cangkring, Jember – Tugas KPPS di Desa Cangkring Jenggawah meliputi beberapa hal. Pertama, mereka harus mengisi nama kecamatan, nama desa/kelurahan, dan nomor TPS pada surat suara. Setelah itu, mereka harus memberikan surat suara yang telah diisi nama kecamatan, nama desa/kelurahan, dan nomor TPS kepada Ketua KPPS untuk ditandatangani.
Selanjutnya, tugas KPPS adalah mencatat jumlah surat suara yang diumumkan oleh Ketua KPPS ke dalam Sertifikat Hasil dan Rincian Penghitungan Perolehan Suara di Tempat Pemungutan Suara. Mereka juga harus membuka surat suara satu persatu dan mengisi Formulir Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara di Tempat Pemungutan Suara.
Baca Juga :Pelantikan Iwapi Bawa Angin Segar untuk Jember, Komitmen Entaskan Kemiskinan
Selain itu, KPPS juga bertanggung jawab untuk mengumumkan daftar pemilih tetap di TPS. Mereka harus menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas TPS. Jika peserta Pemilu tidak memiliki saksi, daftar pemilih tetap diserahkan kepada peserta Pemilu.
KPPS juga harus melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS serta membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara. Semua dokumen tersebut harus diserahkan kepada saksi peserta Pemilu, PTPS, PPS, dan PPK melalui PPS.
Baca Juga :Pemerintah Bagi-bagi Rumah Gratis buat Tukang Becak cs
Selain tugas-tugas tersebut, KPPS juga harus melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU. Mereka harus menyampaikan surat pemberitahuan kepada pemilih sesuai dengan daftar pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS.
Selain itu, mereka juga harus memberikan pelayanan kepada pemilih yang memiliki kebutuhan khusus. Semua tugas tersebut harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(dawa01)

One thought on “Apa Aja Sih Tugas KPPS Di Desa Cangkring Jenggawah”