Suara Jember News, Jember – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Jember mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 naik sebesar 4,4 persen.
Hal tersebut berdasarkan hasil rapat pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Jember, yang terdiri dari serikat pekerja, pengusaha, birokrasi dan juga akademisi.
Baca Juga : Keberadaan Instansi Hukum di Kabupaten Jember
Kepala Disnaker Jember, Suprihandoko mengatakan bahwa penetapan hasil tersebut melalui perdebatan hebat, antara serikat pekerja dan pengusaha.
Namun setelah ada perundingan, kata dia, kedua belah pihak sepakat kenaikan UMK Jember tahun 2024 sebesar Rp112.679,14.
“Hasil akhirnya segitu, atau kenaikan persennya sebesar 4,4 persen (dari UMK yang sudah berjalan),” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (23/11/2023).
Menurutnya, jika diusulkan naik 4,4 persen, maka total upah minimal atau UMK Jember 2024 yang diterima pekerja sebesar Rp2.668.341,33.
Sebab pada UMK Jember tahun 2023 berada di angka Rp 2.555.662,19.
“Jadi kalau ditotal, kenaikan 4,4 persen menjadi dua juta enam ratus enam puluh sekian. Jadi dari dua juta lima ratus lima puluh sekian, menjadi dua juta enam ratus enam puluh sekian,” kata Supri.
Supri mengatakan hasil pleno dewan pengupahan tersebut akan diserahkan ke Bupati Jember, supaya diusulkan kepada Gubernur Jawa Timur.
“Nanti secara resmi Pak Bupati bersurat kepada Gubernur, kemudian Gubernur di sana me- plenokan lagi, lalu memutuskan. Jadi kami satu tahapan sudah terselesaikan,” paparnya.
Usulan kenaikan UMK tersebut, kata Supri, mengacu pada pedoman Peraturan Pemerintah (PP) 51 tahun 2023 tentang pengupahan. Menurutnya, standar penentuannya berdasarkan inflasi daerah.
“Jadi kami gunakan data dari statistik, inflasinya berada diangka 0,35 kalau tidak salah. Akhirnya kami tawarkan ke Majalis sidang pleno pengupahan daerah, akhirnya dipilih yang itu,” paparnya.
Setelah itu, Supri mengaku Disnaker Jember menyajikan data datanya, untuk dikalikan dengan UMK tahun berjalan.
“Sehingga di situ muncul angka perhitungan yang jelas,” katanya.
Dia mengatakan terdapat tiga hasil perhitungan yang ditawarkan kepada Majelis Pleno pengupahan Kabupaten Jember, pertama menggunakan koefisien 0,10.
Baca Juga : Destinasi Wisata di Kabupaten Nganjuk Untuk Meningkatkan Ekonomi di Masyarakat
Melalui perhitungan pertama, kata dia, bertambahnya upah tersebut sebesar Rp89.524,84 atau hanya 3,5 persen kenaikannya dari UMK berjalan
“Kemudian kami hitung dengan koefisien 0,20 itu muncul kenaikannya Rp101.101,99 atau kenaikannya hanya 3,9 persen. Kemudian kami hitung dengan koefisien yang 0,30 di situ ada kenaikan Rp112.679,14 atau sebesar 4,4 persen. Jadi di situ semua kami tawarkan,” jlentrehnya.
iswahyudi02
