Suara Jember News, Nasional : Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas penetapan tersangka dirinya dalam perkara gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.
Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto membenarkan adanya permohonan praperadilan dari Eddy Hiariej dan dua orang lainnya. “Benar, memang ada permohonan praperadilan yang diajukan oleh tiga orang, Edward Omar Sharif Hiariej, Yogi Arie Rukmana, dan Yosi Andika Mulyadi,” kata dia saat dikonfirmasi Tempo, Senin, 4 Desember 2023.
Baca Juga : Presiden Jokowi Angkat Marthinus Hukom Jadi Kepala BNN Gantikan Petrus Golose
Djuyamto menuturkan, Eddy Hiariej beserta dua asisten pribadinya itu mengajukan permohonan pada hari ini, Senin, 4 Desember 2023 ke Paniteraan Pidana PN Jaksel.
“Telah ditunjuk oleh ketua pengadilan yaitu hakim tunggal Estiono SH., M.H dan menetapkan sidang pertama pada Senin, 11 Desember 2023,” ujarnya.
KPK telah menetapkan Eddy Hiariej beserta tiga orang lainnya dalam perkara gratifikasi. Hal itu dikonfirmasi Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pada Kamis, 9 November 2023.
Namun, hari ini KPK justru memeriksa Eddy Hiariej bukan sebagai tersangka, melainkan saksi. “Hari ini, 4 Desember, bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi, Edward Omar Sharif Hiariej (Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia),” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Senin, 4 November 2023.
Eddy tiba di KPK mengenakan kemeja berlengan panjang berwarna merah dengan celana hitam. Ia tiba bersama pengacaranya. “Saksi sudah hadir di gedung merah putih KPK, dan saat ini masih dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik KPK,” kata Ali.
Baca Juga : Lokakarya Mini Eksternal Untuk Menurunkan Angka Stunting Di Kecamatan Jenggawah Jember
Usai menjalani pemeriksaan, Eddy tampak hanya tersenyum sembari menempelkan kedua telapak tangan di depan dada. Ia terus berjalan tanpa menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan wartawan.
Didampingi para kuasa hukumnya, Eddy terus berjalan meninggalkan pelataran Gedung Merah Putih KPK menuju mobil berwarna hitam.
Sumber Berita : tempo.co
Iswahyudi02
2 thoughts on “Jadi Tersangka di KPK, Wamenkumham Eddy Hiariej Ajukan Praperadilan”