Suara Jember News, Jember – Kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan di Jember rencananya bakal diperluas pada tahun 2024. Langkah itu dilakukan untuk menjamin perlindungan setiap pekerja yang ada di Jember. Baik petani, nelayan, pegawai swasta, maupun pekerja lainnya.
Tercatat, sampai saat ini, peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan di Jember berjumlah 230.000 pekerja. Angka tersebut masih belum mencakup semua pekerja yang ada di Jember. oleh karena itu, pemkab dan BPJS Ketenagakerjaan Jember masih perlu sinergi dan kolaborasi yang kuat untuk mengaver yang belum terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga :CATAT! Ini Dia Jadwal Samsat Keliling di Jember, Warga Jember Wajib Tahu
Bupati Jember Hendy Siswanto menyebutkan, kesejahteraan bagi seluruh tenaga kerja di Jember harus segera diberikan. Sebab, melalui BPJS Ketenagakerjaan para pekerja akan mendapatkan manfaat yang sangat luar biasa. Baik bagi pesertanya maupun keluarga peserta BPJS Ketenagakerjaan. “BPJS Ketenagakerjaan benar-benar bisa memberikan kesejahteraan bagi keluarga yang ditinggalkan oleh tulang punggung keluarganya,” ujarnya.
Maka dari itu, pada tahun 2024 Pemkab Jember mempunyai program untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Bupati menegaskan, semua proyek jasa konstruksi wajib daftar BPJS Ketenagakerjaan tanpa terkecuali. Penunjukan langsung pun wajib ditagih jika belum ikut BPJS Ketenagakerjaan, bahkan bisa dibatalkan.
Baca Juga :Lowongan Pengawas TPS Pemilu di DKI Sepi Peminat, Segini Honornya
Di sisi lain, Bupati Hendy juga menyatakan, BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan juga bisa dimaksimalkan, karena sudah ada data di Dinas Sosial. Dengan demikian, secara perlahan pada 2024 seluruh tenaga kerja di Jember bisa terlindungi dengan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. “Semua tenaga kerja wajib jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, jangan sampai tidak,” serunya.
Melalui rencana kerja tersebut, pihaknya optimistis bisa meningkatkan kesejahteraan warga Jember. Khususnya dapat mencegah timbulnya kemiskinan baru.
Sumber Berita : radarjember
dawa01
