Breaking News

Suara Jember News, Jember – Kejaksaan Negeri Jember memusnahkan barang bukti dari 83 kasus tindak pidana umum telah berkekuatan hukum tetap. Pemusnahan berlangsung di halaman kantor Kejaksaan Negeri setempat, Selasa (26/3/2024).

 

“Pemusnahan kita lakukan lebih cepat karena barang bukti ini sudah menumpuk sehingga kita segera laksanakan pemusnahan di akhir semester pertama tahun ini,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jember I Nyoman Sucitrawan.

Baca Juga : Unej Gelar Konsultasi Publik AMDAL Pengembangan RSPTN

Menurut I Nyoman, barang bukti yang kali ini dimusnahkan terdiri dari shabu sejumlah 186,05 gram, obat trihexyphenidyl sejumlah 45.980 butir, dan 320 barang bukti dari tindak pidana umum lainnya.

 

“Barang bukti yang kita musnahkan masih didominasi untuk kasus narkotika jenis sabu-sabu dari total 83 kasus pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap,” tegasnya.

 

Dari sekian barang bukti obat-obatan, kasus yang menonjol yakni melibatkan M. Iksan Cahyono sebagai terpidana. Serta Nur Rohmad yang menjadi terpidana dengan barang bukti narkotika jenis shabu seberat 143,02 gram.

Baca Juga : Mahasiswa UIN KHAS Jember Sahur Keliling Bersama Sinta Nuriyah Abdurahman Wahid

“Kami berharap bisa terus rutin melaksanakan pemusnahan barang bukti. Sebab, kalau terlalu lama menumpuk bisa berbahaya,” jelas Kajari Jember.

 

Pantauan RRI, pemusnahan barang bukti dilaksanakan dengan cara memblender dan membakar. Barang bukti berupa pil dihancurkan dengan blender dan air. Barang bukti lainnya dengan cara dibakar.

Sumber : rri.co.id

2 thoughts on “Kejari Jember Musnahkan Barang Bukti 83 Kasus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Translate »