Suara Jember News, Nasional – Menteri Perhubungan atau Menhub Budi Karya Sumadi menegaskan akan menindak maskapai penerbangan yang ketahuan menaikkan tarif tiket pesawat melebihi tarif batas atas atau TBA. Hal itu ia sampaikan saat meninjau kesiapan pesawat dan bandara di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang pada Jumat, 29 Maret 2024.
Menurut Budi Karya, Kementerian Perhubungan memberikan kesempatan bagi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk menindaklanjuti temuannya asal sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Kalau kami follow the rule,” kata Budi Karya di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Jumat, 29 Maret 2024. Ia
Budi Karya juga menyebut KPPU memiliki hak-hak korporasi memanggil dan memeriksa tujuh maskapai untuk mengumpulkan informasi tentang kenaikan harga tiket pesawat.
“Walaupun kami juga tahu ada etika tertentu, KPPU itu akan menilai, ini berkaitan dengan teknis yang benar atau tidak,” ujarnya.
Sebelumnya, Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa meminta tujuh maskapai penerbangan terlapor agar tidak menaikkan harga tiket pesawat menjelang libur arus mudik dan balik Lebaran tahun ini.
Adapun tujuh maskapai yang diduga melanggar Pasal 5 dan Pasal 11 UU Nomor 5 Tahun 1999 terkait Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Penumpang Kelas Ekonomi Dalam Negeri (Perkara Kartel Tiket) adalah PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk., PT Citilink Indonesia (Persero), PT Sriwijaya Air, PT Nam Air, PT Batik Air, PT Lion Mentari, dan PT Wings Abadi.
Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Gopprera Panggabean melaporkan, minggu ini KPPU telah menjadwalkan pemanggilan tujuh maskapai dan pemerintah untuk mengumpulkan informasi tentang kenaikan harga tiket pesawat menjelang Ramadan.
Sumber Berita : tempo.co
dawa01