Suara Jember News – Perubahan Dapil pada Pemilu Legislatif Tahun 2024 dari yang sebelumnya 6 Dapil sekarang berubah menjadi 7 Dapil. Sedangkan untuk jumlah kursinya masih tetap, yaitu sebanyak 50 kursi. Hal tersebut berdasar kepada PKPU No. 6 Tahun 2023.
Adapun Alokasi Kursi dan Wilayahnya, adalah sebagai berikut :
Dapil 1 sebanyak 7 Kursi, meliputi : Kecamatan Ajung, Kaliwates, Sumbersari, dan Pakusari
Dapil 2 sebanyak 7 Kursi, meliputi : Kecamatan Rambipuji, Panti, Sukorambi, Patrang dan Arjasa
Dapil 3 sebanyak 6 Kursi, meliputi : Kecamatan Jelbuk, Kalisat, Ledokombo, Sukowono dan Sumber Jambe
Dapil 4 sebanyak 6 Kursi, meliputi : Kecamatan Tempurejo, Mumbulsari, Mayang dan Silo
Dapil 5 sebanyak 8 Kursi, meliputi : Balung, Wuluhan, Ambulu dan Jenggawah
Dapil 6 sebanyak 7 Kursi, meliputi : Kecamatan Jombang, Kencong, Gumukmas dan Puger
Dapil 7 sebanyak 9 Kursi, meliputi : Kecamatan Sumberbaru, Umbulsari, Tanggul, Semboro dan Bangsalsari