Breaking News

Suarajember.com – Pemerintah melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa PDT) telah menetapkan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2026 sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Desa Nomor 16 Tahun 2026. Ketentuan ini menjadi pedoman penting bagi pemerintah desa agar penggunaan Dana Desa benar-benar tepat sasaran dan berdampak langsung bagi masyarakat.

Ditegaskan bahwa Dana Desa diarahkan untuk memperkuat pembangunan desa dan kesejahteraan warga. Fokus utama penggunaannya meliputi Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD), penguatan ketahanan pangan desa, ketahanan iklim dan tangguh bencana, serta kegiatan padat karya tunai.

Selain itu, Dana Desa juga diprioritaskan untuk dukungan implementasi KDMP, promosi dan layanan dasar kesehatan skala desa termasuk konvergensi penurunan stunting, pembangunan infrastruktur digital dan teknologi desa, serta pengembangan potensi dan keunggulan desa sesuai karakteristik wilayah masing-masing.

Namun demikian,perlu mengingatkan bahwa terdapat sejumlah kegiatan yang tidak diperbolehkan menggunakan Dana Desa. Di antaranya untuk pembayaran gaji dan honor kepala desa, perangkat desa, dan BPD, perjalanan dinas ke luar daerah, pembayaran iuran BPJS aparatur desa, pembangunan kantor atau balai desa (kecuali perbaikan ringan maksimal Rp25 juta), pelatihan aparatur desa, studi banding ke luar daerah, serta pembayaran utang dari tahun sebelumnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Translate »