Suara Jember News : Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Harli Siregar menegaskan bahwa Revisi Undang-Undang Kejaksaan diperlukan untuk memperkuat posisi Kejaksaan. Kejaksaan sebagai institusi yang kokoh dalam sistem peradilan Indonesia
Fokus utama revisi undang-undang ini adalah memperjelas dan mempertegas peran kejaksaan sebagai Dominus Litis atau pengendali perkara. Kejaksaan memiliki kewenangan untuk menentukan apakah suatu perkara dapat dilanjutkan ke Pengadilan atau tidak.

Konsep Dominus Litis berasal dari bahasa Latin yang berarti “penguasa perkara” atau “pihak yang mengendalikan jalannya perkara.” Dalam sistem hukum pidana, istilah ini merujuk pada pihak yang memiliki kewenangan utama dalam menentukan apakah suatu perkara dapat dilanjutkan ke pengadilan atau tidak.
Secara filosofis, konsep ini berakar pada prinsip ius puniendi yakni hak negara untuk menghukum individu yang melanggar hukum. Dalam konteks ini, Kejaksaan memiliki tanggung jawab sebagai perwujudan kekuasaan negara dalam penegakan hukum dengan mengontrol jalannya perkara guna mencapai keadilan substantif (justitia substantialis).
Dengan penguatan peran ini Kejaksaan diharapkan dapat menjalankan tugasnya secara lebih efektif, Profesional dan Independen. Langkah ini juga menjadi kunci dalam memastikan pendekatan hukum yang adil dimana setiap proses hukum dijalankan dengan transparansi, akuntabilitas dan tanpa intervensi dari pihak manapun sehingga keadilan Substantif benar-benar dapat diwujudkan bagi seluruh masyarakat