Breaking News

Suara Jember News, Jember – Pada Hari Senin, Tanggal 27 November 2023, Pukul 13.00 WIB s/d selesai Satpol PP Kecamatan Umbulsari bersama Bawaslu serta Tiga Pilar Kecamatan Umbulsari melaksanakan penertiban sejumlah spanduk dan banner yang dipasang di tempat yang melanggar aturan.Selain spanduk iklan, Satpol PP Kecamatan Umbulsari juga mencopot spanduk dan banner oknum caleg yang melanggar aturan tersebut. Diantaranya yang dipaku di pohon atau di tempelkan di tiang listrik.

Penertiban sejumlah spanduk dan banner yang dipasang di tempat yang melanggar aturan tersebut berpedoman pada Peraturan Bupati Jember Nomor 14 Tahun 2013 tentang Pedoman Pemasangan APK Pemilu untuk DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten, Pemilihan Presiden, Pemilihan Gubernur, Pemilihan Bupati, Atribut Partai Politik, dan Atribut Organisasi Kemasyarakatan.

Baca Juga : Camat Arjasa Menghindari Worshop Jurnalis Tangguh Bencana Kabupaten Jember 2023

Dalam perbup tersebut juga ditegaskan pelarangan pemasangan APK pada tiga ruas jalan di jantung Kota Jember. Yakni di Jalan Sultan Agung, Jalan Ahmad Yani, dan Jalan Trunojoyo. Selain itu, perbup tersebut juga melarang pemasangan APK yang berada di pohon, tiang listrik, ataupun di tempat-tempat fasilitas umum.

Selama kegiatan tersebut berjalan dengan tertib, lancar dan aman.

Sumber Berita : ppid.jemberkab.go.id

yaya05

4 thoughts on “Satpol PP Kecamatan Umbulsari Tertibkan Spanduk Dan Banner Yang Dipasang Tak Sesuai Aturan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Translate »