Breaking News

Suara Jember News, Jatim – Pemungutan suara ulang dilakukan akibat adanya kecurangan dengan mencoblos kertas suara di luar Tempat Pemungutan Suara (TPS) 18, Dusun Tanaong, Desa Pandan, Kecamatan Omben Kabupaten Sampang, Madura, Minggu (18/2).

Pemungutan suara ulang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) setelah mendapatkan rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sampang, bahwa di TPS 18 dinyatakan telah ditemukan sebuah kecurangan atau non prosedural.

Baca Juga : Pengelolaan Lahan Sawah Desa Jenggawah

“Pada tanggal 14 Februari Pemilu serentak kemarin, bahwa Panwas desa telah menemukan pencoblosan yang dianggap tidak sesuai dengan peraturan. Kami kemudian melakukan pengkajian TPS 18 yang dimaksud,” Kata Muhalli, ketua Bawaslu Kabupaten Sampang.

Lanjutnya Muhalli mengatakan, pihaknya juga mengkaji dan menelusuri video yang beredar terkait pencoblosan di luar TPS 18. “Setelah dilakukan pengkajian dan penelusuran ternyata benar bahwa video yang beredar tersebut terjadi di TPS 18 di Desa Pandan, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang terindikasi sebuah pelanggaran,” tuturnya.

Baca Juga : Keindahan Balai Desa Wonojati

Ia mengatakan, dengan pelanggaran dalam pencoblosan, sesuai dengan  pasal 372 Undang – Undang pemilu nomor 7 tahun 2017 tentang orang melebihi satu kali pencoblosan atau orang yang tidak berhak melakukan pencoblosan, maka bisa dilakukan pemungutan suara ulang.

“Dengan adanya pasal tersebut telah memenuhi unsur, maka kami Bawaslu bersama tim yang lainnya, merekomendasikan ke KPU bahwa TPS 18 dilakukan Pemungutan Suara ulang,” ujarnya.

Sumber Berita : www.tvonenews.com

yaya05

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Translate »