Breaking News

Suara Jember News, Jember – Pekerja migran Indonesia (PMI) asal Jember yang bermasalah di luar negeri masih sering dijumpai dalam beberapa waktu terakhir. Sayangnya, pemkab belum memiliki aturan khusus bagi mereka. Sehingga tak jarang yang bekerja tanpa melalui prosedur yang sudah ditentukan.

Informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Jember, saat ini Pemkab Jember melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) tengah menyusun draf peraturan daerah (perda) berkaitan dengan perlindungan PMI dan keluarganya. Hal itu dilakukan bekerja sama dengan salah satu perguruan tinggi di Jember.

Kepala Disnaker Jember Suprihandoko mengatakan, dalam waktu dekat akan mengajak pihak terkait, baik tokoh formal maupun nonformal, untuk bersama-sama mengawasi adanya PMI yang akan berangkat ke luar negeri. Sehingga tidak lagi ditemukan orang yang berangkat tanpa melewati prosedur yang berlaku. “Mereka diharapkan ikhlas untuk memberikan arahan kepada masyarakat yang ingin berangkat ke luar negeri,” tuturnya.

Baca Juga :SMK Telkom Malang, Pelopor Sekolah IT Di Indonesia

Selain itu, pada 2024 mendatang akan mengajukan perda perlindungan pekerja migran dan keluarganya. Para keluarga yang ditinggalkan juga dianggap butuh perlindungan. Saat ini rancangan perda dan naskah akademiknya sudah hampir selesai. Dalam waktu dekat akan dilakukan public hearing. Sebelum diusulkan kepada DPRD untuk dilakukan pembahasan lebih lanjut. “Untuk selanjutnya nunggu 2024. Akan kami usulkan dan masuk Prolegda,” imbuhnya.

Ketua Komisi D DPRD Jember Muhammad Hafidzi Kholis menyambut baik adanya rencana tersebut. Menurutnya, perda tersebut cukup dibutuhkan dengan banyaknya PMI asal Jember yang bermasalah di luar negeri. Termasuk menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan eksploitasi lainnya. “Bisa menjadi perlindungan bagi warga yang mencari nafkah di luar negeri,” tegasnya.

Baca Juga :Wisata Alam Silowo Tuban Viral di Media Sosial, Jernihnya Air Sungai dan Fasilitas Kano Ini Jadi Unggulan

Para PMI dinilai membawa dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi dan inflasi di Jember. Alasan ini yang membuat pemerintah harus segera membuat perda tersebut. Supaya dapat melindungi hak–hak yang harus didapatkan selama bekerja.

Dikonfirmasi terkait masih banyaknya PMI ilegal asal Jember, dia mengenaskan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait agar segera mencari akar masalahnya, sehingga dapat ditemukan solusinya. Tidak sekadar menjemput orang yang bermasalah dari luar negeri. Salah satu yang bisa dilakukan adalah diskusi bersama dengan para pihak terkait. “Munculnya perda itu merupakan terobosan untuk menyelesaikan nasib PMI,” pungkasnya.

Sumber Berita : radarjember

dawa01

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Translate »