Suara Jember News, Jember – KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kabupaten Jombang telah menetapkan jadwal kampanye rapat umum untuk partai politik (parpol) yang ada di wilayah setempat. Kampanye dengan metode rapat umum itu dimulai pada Minggu, 21 Januari 2024.
Nah, pada 21 Januari tersebut jadwalnya adalah pasangan Capres-Cawapres nomor urut 03 (Ganjar Pranowo-Mahfud MD) berserta partai pengusul. Di antaranya, PDIP (Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan), PPP (Partai Persatuan Pembangunan), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), serta Partai Perindo.
Baca Juga :Sigap Hadapi Bencana, Pemkab Jember Dapat Hibah Rp 250 Juta
Selanjutnya, pada Senin 22 Januari 2024 adalah capres-cawapres nomor urut 01 (Anies Baswedan -Muhaimin Iskandar) berikut parpol pengusul. Yakni, Partai Kabangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), serta Partai Nasional Demokrat (Nasdem).
Kemudian pada 23 Januari 2024 adalah jadwal untuk Paslon 02 (Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka) beserta parpol pengusul. Di antaranya, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Golongan Karya (Golkar) serta Partai Garda Republik Indonesia.
Selanjutnya, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat (PD), serta Partai Solidaritas Indonesia (PSI). “Untuk hari ini Selasa 23 Januari adalah jadwal Paslon nomor urut 02 beserta parpol pengusul,” jelas Komisioner KPU Jombang Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Rita Darmawati, Selasa (23/1/2024).
Baca Juga :TEGAS! Larang Bawa Atribut Partai saat Jember Bersalawat
Lantas, di mana saja lokasi rapat umum yang ditentukan KPU Jombang? Rita mengungkapkan bahwa pihaknya tidak membatasi lokasi yang akan digunakan untuk kampanye rapat umum. Artinya, semua tempat bisa digunakan.
“Tidak harus di alun-alun Jombang. Semua tempat yang tersebar di 21 kecamatan bisa digunakan untuk melakukan kampanye rapat umum. Kita tidak menentukan mana saja lokasi yang bisa digunakan (kampanye rapat umum),” jelasnya.
Seperti diketahui bersama, pelaksanaan kampanye rapat umum dimulai 21 Januari hingga 10 Februari 2024 di seluruh tanah air, termasuk di wilayah Kabupaten Jombang. KPU RI juga sudah membagi menjadi tiga zona. Untuk Jatim (Jawa Timur) masuk zona C.
“Kabupaten Jombang mengikuti zona C, karena berada di wilayah Jawa Timur. Kampanye rapat umum adalah salah satu metode kampanye Pemilu yang dapat dilakukan oleh peserta pemilu selama 21 hari,” jelas Rita.
“Hal itu berdasarkan ketentuan pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2023,” pungkasnya. [suf]
Sumber Berita : beritajatim
Dawa01

One thought on “KPU Tetapkan Jadwal Kampanye Rapat Umum Parpol di Jombang”