Suara Jember News, Jember – Ahmad Zaini harus menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jember. Terdakwa diadili karena diduga menjadi penadah hasil pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Baca Juga : Pemeriksaan Ibu Hamil Di Balai Desa Jatisari
Dijelaskan, Zaini membeli dua unit sepeda motor tanpa BPKB dari RM yang kini berstatus DPO.
Motor Honda Beat hitam tahun 2019 nopol L 6197 JX dibeli dengan harga Rp 5,7 juta dan Honda Revo hitam tahun 2010 nopol W 6880 TG dengan harga Rp 2,3 juta.
Kedua kendaraan itu dibeli di Kecamatan Randuagung, Lumajang. Kedua motor dibeli dengan kondisi nomor rangka rusak.
“Nomor rangka diketok lagi,” ucapnya.
Sebelumnya, terdakwa kerap melakukan transaksi dengan saksi Zainuri dan tidak ada masalah. Sehingga, Zainuri percaya dan ingin membeli motor lagi kepada terdakwa.
Setelah kedua motor diantarkan, Zainuri mengecek keadaan motor.
“Kondisi nomor rangka rusak, namun nomor rangka diketok lagi,” tutur Ida.
Dua motor tersebut dijual Zaini dengan harga Rp 6,35 juta. Sehingga, keuntungan yang didapatkan Rp 1,35 juta. Setelah mengetahui nomor mesin rusak, saksi merasa takut untuk menyimpan atau menjual motor tersebut.
Kemudian, memilih menghubungi polisi dan menyerahkan motor tersebut.
Atas perbuatan Zaini, jaksa mengenakan ancaman sesuai Pasal 480 ke-1 KUHP, terkait kasus penadahan.
Sekadar informasi, terdakwa dulunya diamankan polisi pada 25 November 2023 di Desa/Kecamatan Jatiroto, Kabupaten Lumajang.
Baca Juga : Upaya Pemkab Jember Menyejahterakan Tenaga Honorer untuk Jadi ASN
Dia ditangkap karena melakukan penadahan sepeda motor hasil curian.
Saat akan menjualnya kepada seseorang, calon pembeli merasa curiga dan melaporkannya kepada polisi. Pelaku pun selanjutnya ditangkap.
Sumber Berita : radarjember.id
Iswahyudi02
One thought on “Sidang Kasus Curanmor di Jember Sudah Masuk Meja Hijau, Cek Detailnya”