Suara Jember News, Jatim – KPU Tuban mencoret Partai Garuda dari daftar peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Hal ini lantaran Partai Garuda tak menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) sesuai batas akhir pada 7 Januari 2024.
Komisioner KPU Tuban Divisi Teknis Penyelenggaraan, Nur Hakim mengungkapkan, terkait dengan persoalan Partai Garuda memang tidak menyerahkan LADK kepada KPU Tuban.
“Iya betul, Partai Garuda sudah kami batalkan,” ucap Nur Hakim. Rabu (31/1/2024).
Baca Juga :Guru dan Siswa Diharuskan Ikut Belajar Membatik di SMPN 2 Panti
Ia juga menjelaskan, dari total 18 peserta partai pemilu, salah satunya Partai Garuda telah dibatalkan dan kini resmi total 17 parpol dan seluruhnya juga sudah menyerahkan LADK ke KPU Tuban.
Sementara itu, Partai Garuda pun juga tidak mendaftarkan Calon Legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tuban. “Partai Garuda gak punya caleg,” kata Nur Hakim.
Baca Juga :Basmi Nyamuk DBD, Pemdes Jatisari Lakukan Fogging
Sementara itu, putusan tersebut sudah diatur berdasarkan perundang-undangan yang berlaku, bahwa menjadi peserta partai pemilu harus menyerahkan LADK, apabila tidak diserahkan maka harus dibatalkan.
Termasuk jika ada yang mencoblos Partai Garuda maka perhitungannya tidak sah dan sebelum itu KPU Tuban akan mengumumkan di setiap TPS bahwa Partai Garuda sudah tidak menjadi peserta pemilu. [ayu/beq]
Sumber Berita : beritajatim
dawa01
