Breaking News

Suara Jember News, Jatim – Salah satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Manyar Sabrangan, Kecamatan Mulyorejo, Kota Surabaya, berpotensi gelar Pemungutan Suara Ulang (PSU). Hal ini dipicu temuan kesalahan Daftar Pemilih Khusus (DPK) atau pemilih luar kota yang salah tempat menyoblos.

Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Mulyorejo, Dodik Wahyono menyebut, pihaknya merekomendasikan melakukan rekap hitung surat suara kembali. Menurut dia, hal itu untuk memastikan kecocokan hasil perhitungan suara di setiap TPS kawasan Mulyorejo.

Hasilnya, kata dia, ada satu daftar hadir yang tidak cocok atau adanya kesalahan DPK alias pemilih luar kota yang tidak berhak melakukan pencoblosan di TPS 37 Manyar Sebrangan.

Baca Juga :Pendidikan Mewarnai Masa Depan Cerah di Desa Cangkring Jenggawah

“Ada satu TPS yang Manyar Sebrangan TPS 37 yang bukan berhak memilih di situ tapi luar kota menyoblos TPS di situ. Kami singkirkan juga, saya sudah koordinasi Bawaslu Kota,” kata Dodik, Senin (19/2/2024).

Meski telah ditetapkan 10 TPS di Surabaya yang akan nyoblos ulang karena salah Dapil, Dodik menyampaikan bahwa Panwascam mendesak dan sudah koordinasi dengan Ketua Bawaslu Surabaya agar bisa merekomendasikan menambahkan PSU di TPS Manyar Sebrangan.

“Rumah PSU sudah ditutup sudah ditetapkan kota ada 10 TPS di luar kecamatan ini. Simokerto, Dukuh Pakis, Tandes, dan lainnya, Karena salah dapil,” jelasnya. “Sehingga ini masih dikaji TPS 30 Manyar Sebrangan agar PSU, mungkin besok ada putusan. Saya akan mendesak supaya ada kepastian perhitungan disiini,” tegasnya.

Selain itu, Panwascam juga menemukan sejumlah pelanggaran dibelasan TPS kawasan Mulyorejo. Ia menyebut ada pelanggaran pembukaan kotak suara pada saat pengiriman distribusi di Kecamatannya.

Baca Juga :Bantuan Beras Akan Didistribusikan Ulang, Dinsos Jember : Akan Data Ulang KPM yang Pindah Domisili

“Sementara ada pelanggaran pembukaan kotak suara. Pada saat pengiriman distribusi itu disini ada 15 kotak atau di 15 TPS yani di Kalijudan 13, Mulyorejo 1, Kejawan Putih Tambak 1. Kemudian saya rekomendasikan kepada Bawaslu Kota,” ujarnya.

Saat ini, lanjut Dodik, pihaknya masih menunggu secara resmi dari Bawaslu  Surabaya untuk menetapkan status, apakah harus PSU ataupun perhitungan suara ulang kembali dan ranah pidana.

“Saya belum ada konfirmasi dari Ketua karena masih dikaji Provinsi. Intinya begitu, saya siap bergantung daripada penetapan Bawaslu Kota,” pungkasnya. [asg/beq]

Sumber Berita : beritajatim

dawa01

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Translate »