Suara Jember News, Jember- Rupanya, ketelitian Bawaslu Jember dalam melakukan seleksi anggota Panwascam, perlu ditingkatkan. Jika sebelumnya Bawaslu merasa kebobolan dengan lolosnya AG sebagai Panwascam di Kecamatan Jenggawah dan akhirnya dilengserkan karena terbukti pernah di menjadi narapidana dengan ancaman 9 tahun penjara, sehingga harus menjalani PAW.
Kini ditemukan lagi 1 Panwascam di Kabupaten Jember yang juga pernah mengalami hal serupa, yakni ASB salah satu anggota Panwascam yang tersangkut kasus 374 KUHP tentang penggelapan dana perusahaan yang ancamannya 5 tahun.
Namun dari penelusuran media ini, berdasarkan surat putusan Pengadilan Negeri Situbondo dengan nomor perkara 114/Pid.B/2019/PN.Sit dan nomor surat pelimpahan B-1927/M.5.40/Ep.2/10/2019 dengan vonis 3 tahun penjara.
Bahkan saat ini, yang bersangkutan masih belum bebas murni karena menjalani Pembebasan Bersayarat (PB) di Bapas. “Iya mas sampai saat ini yang bersangkutan masih dikenakan wajib lapor, karena mendapat asimilasi,” ujar sumber yang enggan disebut namanya Minggu (13/11/2022).
Menyikapi ada temuan baru ini, Ketua Bawaslu Jember Imam Thabrony Pusaka S.Sos saat dikonfirmasi media ini terkait adanya temuan lagi soal anggota Panwascam yang pernah menjalani hukuman, belum memberikan respon jawaban.
Begitu juga dengan Andika Firmansyah selaku Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu Jember, saat dikonfirmasi juga belum memberikan keterangan, upaya konfirmasi melalui pesan whatsapp dan juga panggilan telepon juga tidak direspon meski nomor kedua komisioner aktif.
Dari penelusuran yang dilakukan media ini, ASB sebelumnya karyawan penagihan sebuah lembaga kredit sepeda motor, namun yang bersangkutan oleh perusahaan tempatnya bekerja dilaporkan ke Polres Situbondo karena melakukan penggelapan uang angsuran nasabah.
Tidak tanggung-tanggung, jumlah uang setoran yang digelapkan oleh ASB menyebabkan kerugian pada perusahaan leasing tersebut mencapai Rp. 103.829.898, dari setoran angsuran 24 konsumen yang mengajukan kredit kepada leasing.
Sebelumnya, pada kasus yang menjerat AG salah satu Panwascam asal Kecamatan Jenggawah yang kini sudah di PAW, ketua Bawaslu Jember Imam Thabrony Pusaka pernah menyatakan, bahwa lolosnya anggota panwascam yang pernah tersangkut kasus pidana, dikarenakan pada saat pendaftaran tidak menyertakan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian).
Peserta seleksi Panwascam hanya mengisi formulir dan pernyataan bermaterai yang isinya bahwa yang bersangkutan tidak pernah dipenjara pidana yang memiliki ancaman 5 tahun atau lebih.
“Memang saat pendaftaran, peserta seleksi tidak menyertakan SKCK, mereka hanya mengisi form pada formulir yang isinya menyatakan tidak pernah dipenjara, dan pernyataan ini juga bermaterai,” jelas Roni panggilan Imam Thabrony Pusaka.
Lantas apakah nasib ASB akan menyusul AG yang sudah di PAW? Kita tunggu ketegasan dari Bawaslu Kabupaten Jember.
(Sunarto)